DPRD Samarinda, Minta Pengelolaan SDA Harus Ramah Lingkungan
Pengelolaan SDA ini sangat perlu diawasi, dikarenakan jika pengelolaan nya salah atau asal membuang bekas pengolahan (Limbah) dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar,

Kalimantantv.net – DPRD Samarinda menerima kunjungan DPRD Kab. Paser terkait pengelolaan SDA yang ramah dengan lingkungan dan kontrol terhadap pengelolaan lingkungan yang dapat diawasi oleh semua pihak.
Dalam kunjungan tersebut, DPRD Samarinda diwakili oleh, Wakil ketua komisi IV Fakhruddin, menyampaikan bahwasanya, mengenai Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) itu diperlukan pengawasan penuh, mulai dari pemerintah dan OPD terkait serta masyarakat yang ada disekitar pengelolaan SDA itu sendiri.
“Pengelolaan SDA ini sangat perlu diawasi, dikarenakan jika pengelolaan nya salah atau asal membuang bekas pengolahan (Limbah) dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar,” kata Fakhruddin, usai menerima kunjungan DPRD Paser. Jum’at, (4/1/2023).
Lebih jauh dia menjelaskan, bahwasanya didalam undang-undang Dasar 1945 sudah jelas diterangkan mengenai Pengelolaan SDA, sehingga menurutnya, itu bisa dijadikan acuan yang jelas.
“Sesuai dengan dasar negara kita, undang-undang dasar 1945 pasal 20H ayat 1, didalam ada hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” terangnya.
Sehingga, Ia pun berharap dalam Pengelolaan SDA kedepanya bisa dikelola dengan cara-cara yang baik dan yang ramah lingkungan serta dikontrol oleh semua pihak terhadap pengelolaan lingkungan itu sendiri.(Adv)
![]()


