KALTIMKukarKutai KartanegaraNews

DLHK KUKAR TEGASKAN BUKA LAHAN DENGAN MEMBAKAR DILARANG, PELAKU TERANCAM SANKSI PIDANA

Ilustrasi. (Ist)

TENGGARONG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar tidak dibenarkan. Praktik tersebut berisiko memicu kebakaran yang meluas, terlebih saat kondisi cuaca kering.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kukar, Yudiarta, mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan api untuk membersihkan atau membuka lahan.

Menurutnya, pembakaran yang awalnya dilakukan dalam lingkup terbatas dapat berkembang menjadi kebakaran tidak terkendali dan merambat ke area yang lebih luas.

“Untuk membuka lahan itu dilarang dilakukan pembakaran sebenarnya. Apalagi dengan situasi kemarau seperti sekarang, itu bisa menyebabkan tidak terkendali,” kata Yudiarta, Rabu (28/10/2026).

Dia meminta masyarakat memilih cara lain yang lebih aman dalam mengelola lahan. Risiko kebakaran, kata dia, harus menjadi perhatian bersama, terutama ketika kondisi lingkungan mendukung api menyebar dengan cepat.

Terkait sanksi bagi pelaku pembakaran lahan, Yudiarta menyebut penindakan dapat mengarah pada proses pidana. Adapun pelaksanaan penegakan hukum dilakukan oleh aparat yang memiliki kewenangan.

“Kalau sanksinya itu lebih ke pidana sebenarnya. Tapi yang menerapkan dari pihak kepolisian,” ujarnya.

Sementara itu, DLHK mengacu pada ketentuan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dalam menjalankan tugas pengawasan dan penanganan persoalan lingkungan.

Yudiarta juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mencegah kebakaran sejak awal. Pembukaan lahan dengan membakar bukan hanya berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat memperburuk kualitas udara akibat asap yang dihasilkan.

Di tengah upaya pemantauan kualitas udara di Kukar, pencegahan kebakaran lahan menjadi salah satu langkah penting untuk mengurangi sumber asap.

DLHK pun mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan alasan pembukaan lahan sebagai pembenaran untuk melakukan pembakaran, serta segera melaporkan apabila menemukan kebakaran yang berpotensi meluas. (Adv/Diskominfo Kukar)

Penulis: Deni Setyawan

Editor: Tio Andriano

Loading

Kalimantan TV

Kalimantantv.net Merupakan portal berita yang memberiakan informasi akurat dan terpercaya, Seputarnusantara.net tidak hanya menerbitkan portal berita online, kami juga menerbitkan buletin / tabloid mingguan yang kami rangkum dalam waktu 1 minggu terakhir.

Artikel lainnya :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CAPTCHA


Back to top button