DISDUKCAPIL KUKAR KLAIM CAPAIAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN LAMPAUI TARGET NASIONAL

Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto. (Foto: KTV)
TENGGARONG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat capaian kepemilikan dokumen kependudukan masyarakat telah mendekati bahkan melampaui sejumlah target nasional.
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto mengatakan, capaian tersebut menjadi modal untuk memperkuat pelayanan administrasi kependudukan hingga akhir 2026.
Pihaknya berharap seluruh target yang telah ditetapkan dapat terlampaui pada 31 Desember 2026.
“Alhamdulillah, semua kaitan dengan program kegiatan Dukcapil, target nasional cakupan kepemilikan berbagai dokumen kependudukan itu sudah hampir melampaui. Sebagian besar bahkan sudah melampaui target nasional,” ujarnya Jumat (30/10/2026).
Meski demikian, Disdukcapil Kukar tidak ingin berhenti pada pencapaian angka kepemilikan dokumen.
Penguatan pelayanan kini diarahkan pada peningkatan kualitas layanan yang semakin dekat dengan masyarakat.
Menurutnya, kemudahan pelayanan sangat ditentukan oleh aksesibilitas. Warga seharusnya tidak perlu mengeluarkan biaya perjalanan ke Tenggarong hanya untuk mengurus dokumen kependudukan yang bisa diselesaikan di desa atau kelurahan.
“Layanan itu akan mudah bagi masyarakat jika bisa dijangkau di tempat terdekat dari tempat tinggalnya. Jadi seluruh dokumen itu tidak perlu lagi ke Tenggarong, cukup ke desa saja,” katanya.
Disdukcapil Kukar juga mengembangkan pelayanan digital melalui aplikasi layanan kependudukan.
Masyarakat yang memiliki akses internet dan mampu menggunakan perangkat digital dapat mengurus dokumen secara mandiri melalui telepon seluler.
Sementara itu, pelayanan langsung di desa tetap menjadi pilihan bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan digital.
Salah satu inovasi yang menjadi andalan adalah Bunga Desaku, yang telah dikembangkan sejak 2023.
Program tersebut menghubungkan pelayanan administrasi kependudukan dengan pemerintah desa dan kelurahan sehingga masyarakat dapat mengurus dokumen tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil kabupaten.
Kepala Disdukcapil Kukar menyebut inovasi tersebut telah menunjukkan hasil nyata.
“Dokumen kita sudah melampaui 300.000 dalam setahun. Biasanya itu hanya 50.000 atau 100.000, sekarang sudah melampaui 300.000,” ungkapnya.
Menurutnya, peningkatan tersebut menjadi indikator bahwa pelayanan yang didekatkan kepada masyarakat mampu memperluas akses kepemilikan dokumen kependudukan.
Selain meningkatkan jumlah dokumen yang diterbitkan, Disdukcapil Kukar juga berupaya memperbaiki prosedur pelayanan agar masyarakat tidak terbebani persyaratan yang sebenarnya dapat diverifikasi melalui sistem.
Data kependudukan yang tersedia dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dimanfaatkan untuk memeriksa identitas dan status dokumen pemohon.
Dengan demikian, masyarakat tidak harus selalu membawa fotokopi dokumen yang datanya sudah tersedia dalam sistem.
Disdukcapil Kukar berharap penguatan pelayanan berbasis desa, digitalisasi, dan penyederhanaan persyaratan dapat meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan secara berkelanjutan.
“Ini bukti nyata inovasi pelayanan kita sudah dikembangkan sehingga memudahkan masyarakat mendapatkan dokumen kependudukan secara mudah, cepat, dan gratis,” pungkasnya. (Adv/ Diskominfo Kukar)
Penulis: Deni Setyawan
Editor: Tio Andriano
![]()