DPRD Samarinda Soroti Reklame Kampanye Tanpa Izin

Kalimantantv.com – Pihak DPRD Kota Samarinda menilai penertiban Alat Peraga Kampanye masih belum maksimal. Fakta dilapangan masih banyak Algaka tanpa izin yang belum ditebas.
Diketahui Wali kota Samarinda membuat perwali yang mengatur regulasi perizinan dan penataan terkait penyelenggaraan Algaka Partai Politik (Parpol) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Kota Samarinda.
Pihak DPRD Samarinda juga mengungkapkan hal ini telah diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 34 Tahun 2023, tentang penyelenggaraan, perizinan, dan penataan reklame.
Sekretaris Kesbangpol Samarinda, Miftahurrizqa menjelaskan bahwa secara perwali yang ditindak hanyalah baliho-baliho yang bernuansa kampanye.
“Jadi kalau tidak ada ajakan kampanye sebagai caleg, itu tidak termasuk dalam perwali untuk penindakannya,” ujarnya.
Pemantauan dan pendaftaran izin terkait Algaka dapat dilihat melalui website reklame.samarindakota.go.id. Tim khusus penindak spanduk dan baliho politik Pemkot Samarinda telah bekerja untuk membersihkan Algaka tanpa izin.
Pihak DPRD Samarinda menganggap upaya penertiban Algaka dan sosialisasi masih belum maksimal yang menyebabkan pro kontra di kalangan Bacaleg maupun masyarakat. (ist/jw-kk)
![]()





