Banpemperda DPRD Kota Samarinda Gelar Diskusi Bersama Mahasiswa Hukum UWGM
Kalimantantv.com-Wakil Ketua dan Pembentukan Peraturan Daerah (Banpemperda) Samarinda, Laila Fatihah turut serta dalam membuka forum diskusi dengan mahasiswa jurusan hukum Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM ) Samarinda terkait bagaimana proses pembentukan peraturan daerah (Perda).
“Kami menjelaskan proses yang dilakukan oleh DPRD terutama dalam merumuskan Perda, baik itu Perda yang diperbaharui maupun Perda inisiatif ,” ujar Laila
Laila menjelaskan substansi pembahasan dalam diskusi kali ini meliputi proses pembentukan Perda secara umum dan mekanisme penyusunan Perda yang melalui lima tahapan, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan atau pengesahan serta pengundangan.
Pada tahap penyusunan Perda dilakukan dalam Program Legislasi Daerah (prolegda), memuat materi yang diatur, dan kaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Setelah Raperda disahkan melalui Paripurna maka akan disebarluaskan kepada masyarakat Samarinda.
“Rancangan materi paling tidak memuat latar belakang serta tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur, dimana materi tersebut telah melalui pengkajian naskah akademik,” ujar Laila.
“Terpenting dalam pembentukan sebuah Perda adalah bagaimana implementasi Perda tersebut bermanfaat bagi masyarakat Samarinda,” tambah Laila.
Perwakilan mahasiswa hukum UWGM Samarinda, Muhammad Riyan Adi Saputra mengungkapkan banyak pengetahuan dan pemahaman tentang mekanisme pembentukan Perda yang diperoleh saat mengikuti forum diskusi ini.
“Paling penting sebenarnya bagaimana Perda tersebut dalam penerapannya dapat dilaksanakan oleh semua pihak sesuai yang termaktub dalam regulasinya. Bila terjadi pelanggaran pemberian sanksi benar-benar dijalankan,” ujar Riyan. (ist/jw-kk)