DRPD Samarinda

Deni Anwar Himbau Masyarakat Tidak Menukar Uang Di Pinggir Jalan

Kalimantantv.net – Masyarakat diminta  tidak menukar uang di pinggir jalan, seperti yang sering terlihat saat Ramadan dan menjelang Idul Fitri.

Hal ini juga berdasarkan surat edaran: 300/0711/011.04 tentang larangan pendirian Toko Zakat dan kantor penukaran uang di pinggir jalan selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar menanggapi, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda sudah memiliki jalur penukaran uang resmi melalui Bank Indonesia (BI).

Deni berpendapat pelarangan penukaran uang di pinggir jalan adalah upaya untuk membenahi semuanya. Dalam arti penertiban jika dilakukan melalui satu pintu yaitu Bank Indonesia.

Jadi, menurut Deni, pantangan atau larangan itu lebih dari sekadar aturan, di mana dikhawatirkan ada  yang melakukan kesewenang-wenangan, dan lain-lain.

“Mungkin tidak mungkin menyontek, hanya nilainya  yang berbeda. Dikhawatirkan karena stigma di masyarakat seperti riba dll. “Itu yang ingin kita hilangkan, karena kalau kita ingin meminimalisir otomatis dibuatkan spot atau aturan, mereka tidak akan memberi ruang lebih cepat. Itu yang kita harapkan,” pungkasnya.

 

Loading

Kalimantan TV

Kalimantantv.net Merupakan portal berita yang memberiakan informasi akurat dan terpercaya, Seputarnusantara.net tidak hanya menerbitkan portal berita online, kami juga menerbitkan buletin / tabloid mingguan yang kami rangkum dalam waktu 1 minggu terakhir.

Artikel lainnya :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CAPTCHA


Back to top button