15 TAHUN LUNAS KPR TANPA SERTIFIKAT, DPRD SAMARINDA DESAK BTN TANGGUNG JAWAB

Kalimantantv – Komisi II DPRD Kota Samarinda mengecam keras tindakan PT Bank Tabungan Negara (BTN) yang diduga menahan sertifikat rumah salah seorang nasabah di Perumahan Puspita Puri Kencana. Padahal, nasabah tersebut telah melunasi seluruh cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) miliknya sejak belasan tahun silam.
Kasus ini mencuat setelah korban bernama Fahri mendatangi Gedung DPRD Kota Samarinda demi mengadukan nasibnya yang dirugikan oleh pihak perbankan.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi mengungkapkan bahwa Fahri tercatat mengambil program KPR dengan masa tenor 10 tahun selama periode 2001 hingga 2011. Namun, usai kewajibannya lunas, sertifikat kepemilikan tersebut tak kunjung ia terima hingga kini.
Iswandi menyayangkan sikap pasif perbankan, mengingat Fahri sudah rutin menagih haknya setiap setengah tahun sekali selama 15 tahun terakhir.
“Saya melihat kok lebih lama menyelesaikan yang mau diambil haknya, ketimbang dia bayar kewajibannya,”katanya, Senin (13/7/2026).
“Bahkan ada yang sama-sama mengambil kredit KPR rumah sudah mendapatkan sertifikat rumah,” tambahnya
Atas dasar kelalaian manajemen tersebut, pihak korban kini melayangkan gugatan kompensasi material sebesar Rp300 juta
“Kita melihat tolong BTN hak-hak masyarakat tolong diselesaikan kewajibannya kan sudah diselesaikan,” ucapnya.
Merespons konflik yang berlarut-larut ini, DPRD akan segera memanggil jajaran manajemen BTN yang berwenang untuk mengambil keputusan yakni Manager BTN setempat.
DPRD mendukung penuh agar persoalan yang menjurus pada mal-administrasi struktural ini diselesaikan melalui jalur hukum.
“Perusahaan sebesar BTN yang sudah bepengalaman berpuluh tahun mengurusi kredit perumahan kok bisa berkasus seperti ini,”terangnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Fahri, Budi, menyatakan bahwa kliennya saat ini fokus menanti komitmen nyata dari BTN serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samarinda yang nantinya juga akan dihadirkan dalam RDP berikutnya.
Budi menegaskan tuntutan utama mereka adalah penyerahan sertifikat rumah serta pemenuhan kompensasi yang setimpal. Ia berharap kasus penahanan dokumen KPR ini menjadi yang terakhir dan tidak menimpa konsumen perumahan lainnya di masa mendatang.
“Saudara Fahri ini sudah membayar cicilan KPR di BTN selama 10 tahun, tapi setelah lunas tidak dikasih. Kita minta sertifikat dan kompensasi yang sama. Harapan saya tidak terjadi terjadi hal yang sama terjadi konsumen yang lain,” pungkasnya. (is)
Penulis : Deni Styawan
Editor : Tio
![]()

