
Berikut naskah yang sudah direvisi tanpa bagian “Artikel lainnya”:
Kalimantantv.net – Seorang pria di Samarinda, Kalimantan Timur, menembak rekannya menggunakan senapan angin hingga peluru bersarang di paha korban. Peristiwa ini dipicu akibat pelaku yang tak terima lahan parkirnya dikelola rekannya selama ia mendekam di penjara.
Pelaku bernama La Mani, pria berusia 46 tahun, terekam kamera pemantau saat mencari korban bersama dua orang rekannya. Dalam keadaan mabuk, mereka mendatangi rumah keluarga korban yang merupakan tetangganya sendiri. Setelah sempat terjadi cekcok, pelaku langsung melepaskan tembakan hingga peluru bersarang di paha kiri korban.
Kejadian berlangsung pada Sabtu malam, 13 Juni lalu, di Jalan Karya Baru RT 10, Sempaja Selatan, Samarinda. Korban, Rusli pria berusia 47 tahun, langsung dilarikan ke Rumah Sakit AW Sjahranie untuk mendapatkan pertolongan medis.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis yang baru keluar dari penjara atas kasus penganiayaan. Menurutnya, motif kejadian diduga berkaitan dengan pembagian hasil pengelolaan lahan parkir yang diambil alih korban selama pelaku menjalani hukuman sekitar satu tahun.
“Pelaku ini baru keluar dari penjara kemudian cekcok, mungkin terkait motifnya menurut kami adalah bagi hasil dari parkiran tersebut, kemudian mereka cekcok bahkan pada saat kejadian pelaku dalam keadaan pengaruh minuman keras sehingga melukai tetangganya sendiri,” ujar AKP Aksarudin Adam.
Usai melakukan penembakan, pelaku diamankan warga namun sempat babak belur dihajar massa hingga mengalami luka serius dan dilarikan ke rumah sakit yang sama dengan korban.
Sementara itu, korban Rusli menjalani perawatan selama satu minggu di RS AW Sjahranie, termasuk operasi pengangkatan proyektil senapan angin dari pahanya. Pada Sabtu sore, korban akhirnya dipulangkan dan dijemput oleh keluarga.
Pihak keluarga korban menegaskan tetap menuntut proses hukum berjalan meski keluarga pelaku sebelumnya meminta damai. Hal itu disampaikan oleh Jumaidah Gemini, keluarga korban.
“Saat ini baru selesai operasi hari ini boleh keluar. Kalau kita si memaafkan tetap memaafkan, tapi kalau proses hukum tetap hukum. Konsekuensi yang dia perbuat, dia harus bertanggung jawab atas kelakuannya,” tutur Jumaidah.
Saat ini pelaku dilaporkan telah dipulangkan dari rumah sakit dan masih menjalani perawatan intensif akibat luka serius yang dideritanya. (src)
Penulis : Arief
Editor : Tio
![]()



