PEMEKARAN WILAYAH DESA DI KUKAR BELUM FINAL, DPMD TEKANKAN SYARAT ADMINISTRASI

Kantor Desa Semangkok. (Istimewa)
TENGGARONG – Rencana penataan wilayah pemerintahan desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai bergulir. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar mencatat enam usulan pemekaran desa yang masuk sepanjang 2026. Seluruh usulan tersebut masih memerlukan pendampingan dan pemeriksaan kelengkapan persyaratan sebelum dapat diproses lebih lanjut.
Salah satu usulan berasal dari Kecamatan Marangkayu, yakni pembentukan desa baru dengan menggabungkan sebagian wilayah Desa Semangkok dan Desa Sebuntal. Gagasan tersebut menjadi salah satu aspirasi masyarakat dalam penataan administrasi pemerintahan di tingkat desa.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengatakan pihaknya menerima enam usulan pemekaran desa pada tahun ini. Namun, masuknya usulan belum dapat dimaknai sebagai persetujuan pembentukan desa baru.
“Di tahun 2026 ini kita menerima usulan ada enam desa yang mekar,” kata Arianto saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2026).
Menurutnya, rencana pemekaran yang melibatkan Desa Semangkok dan Desa Sebuntal masih harus melalui kajian serta prosedur administratif sesuai peraturan yang berlaku. Sebagian wilayah dari kedua desa itu diusulkan menjadi satu wilayah pemerintahan desa baru.
“Jadi, sebagian wilayah Desa Semangkok, kemudian sebagian wilayah Desa Sebuntal, diusulkan membentuk satu desa,” ujarnya.
Untuk memberikan pemahaman mengenai mekanisme pemekaran, DPMD Kukar telah turun langsung ke wilayah yang mengajukan usulan. Pendampingan tersebut mencakup penjelasan tentang tahapan pengajuan, dokumen administrasi, serta persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemerintah desa bersama masyarakat.
Proses penataan wilayah tidak cukup hanya didasarkan pada aspirasi warga. Setiap usulan harus memenuhi ketentuan yang mengatur pembentukan desa agar memiliki landasan hukum dan administrasi yang jelas.
Karena itu, kelengkapan persyaratan menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan sebelum usulan memasuki tahapan berikutnya. Pemerintah daerah juga perlu memastikan prosesnya berjalan sesuai regulasi untuk menghindari persoalan tata kelola pemerintahan setelah pemekaran dilakukan.
Enam usulan yang diterima DPMD Kukar sepanjang 2026 kini masih berada dalam proses pendampingan dan penelaahan. Belum ada kepastian bahwa seluruh usulan tersebut akan direalisasikan, termasuk rencana pembentukan desa baru dari sebagian wilayah Semangkok dan Sebuntal.
Kepastian pemekaran nantinya bergantung pada pemenuhan persyaratan serta tahapan yang harus dilalui sesuai ketentuan perundang-undangan. (ADV)
Penulis: Pradika Danang
Editor: Tio Andriano
![]()