DRPD Samarinda

Konsultasi Perda RTRW, DPRD Samarinda Kunjungi Kemendagri

Kalimantantv.net – Sebagai bagian dari penetapan RTRW Kota Samarinda, anggota Komisi III dan anggota Bapemperda DPRD Kota Samarinda berkunjung ke Kementerian Dalam Negeri. Diterima oleh Ahmad Anshori selaku perwakilan Ditjen Bina Pembangunan Daerah.

Kunjungan kerja tersebut bertujuan untuk bersama-sama bertukar pandangan tentang penyusunan dan penetapan RTRW. Hal ini mengingat RTRW Kota Samarinda telah disetujui substansinya oleh Kementrian ATR/BPN.

Sesuai ketentuan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Perpu No. 2 Tahun 2022 dan peraturan turunannya, mengenai penetapan RTRW, DPRD berperan dalam penyepakatan substansi rancangan peraturan daerah sebelum diajukan ke Menteri ATR/BPN untuk mendapat persetujuan Substansi.

DPRD juga terlibat dalam diskusi lintas sektoral dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan. Setelah mengeluarkan persetujuan substantif, terkait dengan pelaksanaan fungsi pembuatan peraturan daerah, DPRD bersepakat dengan pejabat daerah tentang peraturan daerah tentang RTRW.

Dalam diskusi tersebut, Anshori juga menyampaikan bahwa sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, diberikan batasan waktu usai penetapan Ranperda RTRW disetujui substansinya.

Hal ini harus diperhatikan dan diperhitungkan dalam pelaksanaannya karena dalam jangka waktu tersebut harus ada kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, pelaksanaan evaluasi oleh Gubernur sebagai Perwakilan pemerintah dan melakukan konsultasi evaluasi di Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu, berdasarkan hasil kunjungan tersebut, Bapemperda DPRD Kota Samarinda akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam proses pembentukan peraturan daerah tentang tata ruang daerah yang diatur.

Loading

Kalimantan TV

Kalimantantv.net Merupakan portal berita yang memberiakan informasi akurat dan terpercaya, Seputarnusantara.net tidak hanya menerbitkan portal berita online, kami juga menerbitkan buletin / tabloid mingguan yang kami rangkum dalam waktu 1 minggu terakhir.

Artikel lainnya :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CAPTCHA


Back to top button