Deni Anwar Hakim Hargai Penolakan PGRI Terhadap Tawaran Pemkot Samarinda

Kalimantantv.net – Baru-baru ini, Walikota Andi Harun menyampaikan keinginannya untuk merelokasi SMPN 48 yang tergabung dengan SDN 016 Jalan Proklamasi Jalan Damanhuri. Langkah bersama diambil terkait dengan pemerataan sekolah di kecamatan. Hal ini juga sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Pemkot berupaya menyatakan minatnya kepada PGRI untuk membeli atau menukar aset berupa tanah dan bangunan di Jalan Damanhur.
Namun, PGRI memutuskan untuk tidak mendivestasikan asetnya. Terkait hal itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar menghormati keputusan PGRI tersebut.
Menurut Deni, pihaknya menduga PGRI tidak mau menyerahkan hartanya kepada Pemkot Samarinda, karena organisasi PGRI besar dan terstruktur dari pusat hingga daerah/kota, sehingga presiden PGRI pun tidak berani membuat keputusan pengalihan harta.
Meski PGRI sudah menyatakan tidak mau mengalihkan asetnya ke Pemkot Samarinda, upaya juga bisa dilakukan untuk membuka kembali komunikasi dengan PGRI. Misalnya, pemkot membuat tawaran sewa untuk menyewakan properti atau dalam bentuk lain, tetapi pemasukannya dari pundi-pundi organisasi PGRI.
Ia berharap PGRI bersedia membantu program pelatihan yang saat ini dilaksanakan di Pemprov DKI, khususnya tentang pemenuhan SPM (Standar Pelayanan Minimal) sarana dan prasarana yang ada.
![]()








