DRPD Samarinda

Nursobah Sampaikan Progres Perda Miras Sebagai Penyesuaian IKN

Kalimantantv.net – Saat ini DPRD Kota Samarinda sedang merevisi Perda (rugi) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Larangan  Penjualan Minuman Beralkohol (Miras) di Kota Samarinda melalui Komisi I. Seperti diketahui, pusat juga mengklarifikasi masalah miras, sehingga  daerah harus melakukan pembenahan.

Seperti diutarakan Anggota Komisi I DPRD Samarinda Nursobah,  pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kaltim memang sesuatu yang perlu disesuaikan. Artinya, Samarinda sebagai kota penyangga harus terbuka, termasuk peredaran miras yang harus disesuaikan dengan lokasinya.

Selain toko minuman keras, area fokus pansus juga menjadi penjualan alkohol murni di apotek, karena alkohol masih dijual bebas untuk saat ini. Namun saat ini yang terjadi  banyak orang yang salah menggunakannya karena tidak membelinya sesuai dengan resep dokter.

Loading

Kalimantan TV

Kalimantantv.net Merupakan portal berita yang memberiakan informasi akurat dan terpercaya, Seputarnusantara.net tidak hanya menerbitkan portal berita online, kami juga menerbitkan buletin / tabloid mingguan yang kami rangkum dalam waktu 1 minggu terakhir.

Artikel lainnya :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CAPTCHA


Back to top button