Komisi II DPRD Samarinda Sebut Marimar Menyalahi Aturan

Kalimantantv.net – Sekretaris Komisi II DPRD Samarinda, Novi Marinda Putri, memberikan tanggapan berdirinya tenant Mahakam Riverside Market (Marimar).
Novi mengatakan, Marimar dengan Mahakam Lampion Garden (MLG) dulunya merupakan satu perusahaan yang sudah mengantongi izin, namun kini Marimar mempunyai manajemen berbeda.
“Kemarin kami sempat meminta untuk ditutup. Karena yang berperjanjian dengan pemerintah kota itu MLG bukan Marimarnya dan harusnya itu tidak boleh ada,” ucapnya
Ia menyatakan, sudah ada perjanjian kerja yang melarang adanya perusahaan di bawah perusahaan, dan juga Marimar dinilai menyalahi aturan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Novi menyatakan akan melakukan rapat koordinasi bersama Badan Pendapaatan Daerah (Bapenda) Samarinda terkait permasalahan tersebut.
“Karena sudah tiga atau empat tahun mereka tidak bayar pajak. Jika ini masih terjadi maka ini harus dihentikan,” pungkasnya.
![]()








