Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Soroti Regulasi Parkir Yang Masih Belum Maksimal di Kota Tepian

Kalimantantv.com-Wakil Ketua Komisi III, Samri Shaputra berikan tanggapan terkait permasalahan regulasi penataan parkir yang masih belum maksimal dan pihaknya akan segera memanggil dinas terkait upaya yang akan dilakukan kedepannya.
Samri menjelaskan menjelang akhir tahun 2022 lalu, kecelakaan tragis terjadi di Jalan Trikora, Kecamatan Palaran. Seorang remaja berusia 18 tahun meregang nyawa usai kendaraannya menabrak truk yang sedang parkir. Truk kontainer yang sedang parkir sembarangan di bahu jalan. (IST) Truk yang parkir di bahu jalan semakin meresahkan.
Samri menjelaskan pelaksanaan Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir, tidak direalisasikan dan dimanfaatkan dengan baik oleh Dishub.
“Seharusnya Dishub bisa memberi sanksi tegas, biar ada efek jera,” ujar Samri
Samri juga menambahkan di kecamatan Palaran masih minim lampu penerangan
“Di sana juga gelapnya bukan main, ditambah truk yang parkir sembarangan. Sudah sangat bahaya itu.” imbuh Samri
Samri juga sangat prihatin maraknya truk tronton yang parkir di bahu jalan di beberapa jalan yang meliputi Jalan Untung Suropati, Ir Sutami, Rapak Dalam, Sungai Kapih, dan jalanan sekitar kawasan Palaran.
“Harusnya sopir bisa paham, kalau parkir di area tersebut dalam menimbulkan potensi kecelakaan lalu lintas. Tapi ya sopir pada seenak jidat.” “Selain Dishub, nanti kita coba panggil perusahaan pemilik truk. Mungkin mereka ada solusi lain, atau menyediakan lahan parkir sendiri,” pungkas Samri. (ist/jw-kk)
![]()








