Anggota Komisi III DPRD Samarinda Soroti Sejumlah RTH Kota Tepian Yang Beralih Fungsi

Kalimantantv.com-Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Anhar menjelaskan keberadaan RTH di kota Samarinda banyak yang berubah fungsi.Padahal sudah jelas pembangunan di Kota Samarinda ini mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda.
Anhar mengungkapkan RTH kota Samarinda Masih jauh dari standar yang sesuai dengan pasal 29 ayat 2 Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.
“Bagaimana tidak banjir kalau pemanfaatan lahannya saja tidak sesuai,” ujar Anhar.
Anhar menjelaskan pemegang kendali dalam mewujudkan pemerataan pembangunan, termasuk pemanfaatan lahan untuk RTH seharusnya adalah pemkot Samarinda.
“Sudah saatnya, lah Kota Samarinda berbenah menjadi kota yang taat terhadap aturan,” ujar Anhar.
Anhar menambahkan jika pemkot Samarinda lebih fokus dalam membenahi pembangunan di Kota Samarinda akan memunculkan peluang peningkatan ekonomi dan menambah lapangan pekerjaan.
“Karena ini berkaitan dengan penyelamatan lingkungan kota. Sehingga kita semua memiliki kewajiban untuk menjaganya,” ujar Anhar.(ist/jw-kk)
![]()








