Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Beri Peringatan Kementerian Agama Dalam Dispensasi Anak Menikah

Kalimantantv.net – Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menyoroti Kementerian Agama dalam menghadapi dispensasi menikah untuk anak di bawah umur.
Hal ini ia sampaikan lantaran data yang didapatkan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), terdapat 93 anak yang melakukan dispensasi menikah sejak tahun 2022.
Menurutnya, pernikahan perlu mengikuti kematangan umur, yakni pada umur 19 tahun untuk perempuan, dan 21 tahun untuk laki-laki.
Ia mengatakan, anak yang menikah di bawah umur masih belum siap menghadapi finansial yang dibutuhkan di saat setelah menikah nanti. Faktor mental dan kesehatan juga menjadi hal yang perlu diperhatikan dalam lingkup rumah tangga.
“Dan ini mengakibatkan kepada anak yang dilahirkan mengalami stunting, dan kedepan dapat mengalami kemiskinan struktural,” imbuhnya.
Ia menegaskan, Kementerian Agama perlu melakukan penanganan terhadap anak yang mengajukan dispensasi menikah, dan tidak memberi jalan untuk anak-anak tersebut dinikahkan.
![]()








