Samri Sampaikan Raperda RTRW Telah Sesuai Aturan

Kalimantantv.com – Batalnya pengesahan Raperda RTRW diketahui akibat masih adanya pro dan kontra dari internal DPRD Samarinda. Sehingga dilakukan Penetapan terhadap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda akan oleh Pemerintah Kota Samarinda.
Keputusan ini diambil Wali Kota Samarinda, Andi Harun, usai Sidang Paripurna Pengesahan RTRW Samarinda yang digelar beberapa waktu lalu. Langkah tersebut diambil akibat DPRD Samarinda batal mengesahkan Ranperda RTRW Samarinda. Pasalnya, untuk menetapkan keputusan pengesahan Ranperda, kuorum tidak terpenuhi.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda Samri Shaputra menyatakan bahwa langkah Walikota Andi Harun untuk menetapkan Ranperda RTRW telah sesuai dengan aturan.
Menurut Samri Shaputra, acuan Wali Kota Samarinda adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021.
“Kalau mengacu PP (Peraturan Pemerintah) itu dibenarkan,” papar Samri Shaputra.
Samri kemudian tetap menyatakan bahwa ada aturan di atas PP tersebut yang menyatakan bahwa pengesahan Perda harus dilakukan oleh anggota DPRD.
“Tapi ada UU lagi di atasnya bahwa perda itu hanya bisa disahkan oleh anggota DPRD,” lanjutnya. (ist/jw-kk)
![]()








