Raperda Pemkot Samarinda Perlu Dikaji Ulang

Kalimantantv.com-Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Samri Shaputra mengungkapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diinisiasi Pemkot Samarinda soal Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RDPD) perlu dikaji ulang.
“Jangan kita berusaha mengejar PAD, tapi rakyat kita cekik. Kami tidak inginkan masyarakat menjadi korban,” tegasnya.
Samri menjelaskan draft yang perlu dikoreksi yakni penarikan pajak limbah cair rumah tangga dan rumah ibadah.
“Untuk limbah cair rumah tangga itu tidak perlu dipungut retribusinya, sama seperti rumah ibadah itu tidak perlu, karena yang kita tau pemasukan mereka hanya dari sumbangan- sumbangan saja dan itu tidak bisa diprediksi,” jelas Samri.
Samri berharap upaya pemerintah dalam meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak membebani masyarakat.
“Kecuali tempat komersial justru itu kita tekankan seperti rumah makan, hotel tempat hiburan, pusat perbelanjaan terminal dan sebagainya karena itu menghasilkan limbah yang banyak,” pungkas Samri. (ist/jw-kk)
![]()








