Menjelang Musim Kampanye Pemkot Tepian Harus Tegas Regulasi Pemungutan Pajak Reklame

Kalimantantv.com – Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah berikan tanggapan terkait permasalahan tidak sinkronnya pemungutan pajak dan retribusi reklame.
Laila menjelaskan Perwali Nomor 39 tahun 2023 masih belum maksimal dalam memperhatikan retribusi reklame.
“Padahal seharusnya perhatian juga diberikan pada reklame yang tidak memiliki izin resmi,” ujarnya.
Laila menambahkan bahwa jumlah data reklame di kota Samarinda hanya 20 yang memiliki izin resmi.
“Koordinasi antar OPD perlu ditingkatkan agar penertiban tidak hanya berfokus pada pemungutan pajak saja, tetapi juga mengatasi reklame yang tidak memiliki izin,” jelasnya.
Laila berharap Pemerintah kota Samarinda dapat lebih maksimal melakukan penertiban terhadap Algaka ilegal.
“Karena ada perubahan dalam regulasi. Sehingga perlu memastikan pemasangan Algaka dan reklame di kota ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(ist/jw-kk)
![]()





