Perda (RTRW) Kota Samarinda 2022-2042 Resmi Disahkan

Kalimantantv.com – Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda tahun 2022-2042 secara resmi telah disahkan dalam Rapat Paripurna masa sidang tahun 2023. yang dihadiri Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Selasa (24/10/2023).
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya menjelaskan bahwa keputusan pengesahan RTRW tidak dapat diganggu gugat karena telah ditangani secara penuh oleh Kementerian ATR/BPN.
“Dengan resmi disahkannya RTRW saya berharap cakupan wilayah yang ditetapkan sebagai RTH dapat direalisasikan sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Angkasa Jaya.
Andi Harun selaku walikota Samarinda juga menjelaskan bahwa putusan ini memungkinkan proses administrasi terkait RTRW untuk segera berlaku dalam perubahan tata ruang dan kebijakan-kebijakan publik di masa yang akan datang.
Diketahui bahwa proses pengesahan RTRW sempat mengalami gejolak karena sebagian besar anggota DPRD Samarinda awalnya tidak menghadiri rapat pengesahan karena rancangan belum sempat ditinjau oleh Panitia Khusus (Pansus) dari Badan Perencanaan dan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Samarinda.
Andi Harun juga menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen untuk memperhatikan pemenuhan ruang terbuka hijau (RTH) publik di Kota Samarinda..(ist/jw-kk)
![]()





