Komisi III DPRD Samarinda Harap Pemkot Tepian Lebih Persuasif Lakukan Penertiban

Kalimantantv.com – Ketua komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda,Angkasa Jaya Djoerani berikan tanggapan terkait upaya Pemerintah Kota Samarinda dalam melakukan penertiban kawasan Gang Rombong yang kurang manusiawi.
Diketahui kawasan gang Rombong merupakan kawasan dengan bangunan ilegal dan tidak berizin. Pihak Pemkot Samarinda telah memberikan dana santunan atau ganti rugi kepada pemilik bangunan sebesar Rp3 juta dan kepada penyewa sebesar Rp1,5 juta.
Angkasa mengungkapkan bahwa warga yang terkena dampak dari pembongkaran hanya diberikan waktu satu minggu untuk membongkar bangunan mereka sendiri sebelum pemkot melakukan pembongkaran.
“Jadi begini, kita perlu menata kota itu dengan baik. Cuma ya perlu manusiawi lah. Jadi perlu melakukan pembinaan terhadap oknum-oknum yang melakukan penertiban. Agar tidak terjadi konflik,” ungkap Angkasa saat diwawancarai awak media, Rabu (25/10/2023).
Angkasa berharap Pemkot Samarinda dapat mempertimbangkan untuk menambah dana ganti rugi dengan jumlah yang wajar guna memastikan bahwa upaya ganti rugi yang dilakukan adalah upaya yang terbaik bagi masyarakat.(ist/jw-kk)
![]()





