Pro Kontra Raperda RTRW Sebabkan Batal Pengesahan

Kalimantantv.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda batal disahkan di Sidang Paripurna DPRD Samarinda.
Hal tersebut dikarenakan tidak kuorumnya kehadiran anggota dewan karena hanya dihadiri 13 oleh 13 peserta. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda Samri Shaputra kemudian membeberkan bahwa di internal DPRD Samarinda masih terjadi perbedaan pandangan terhadap Raperda RTRW tersebut.
Raperda RTRW tersebut kemudian dianggap terdapat beberapa aspirasi masyarakat yang belum terakomodir.
“Ada kepentingan keterwakilan masyarakat belum terakomodir. Sehingga masih terjadi perdebatan di dewan. Apalagi, Raperda RTRW itu hanya dibahas Pemkot,” ujarnya.
Ia kemudian menegaskan bahwa DPRD Samarinda belum membahas Raperda RTRW tersebut. Terlebih Raperda itu masih perlu kajian dan uji publik ke masyarakat.
“Kita kan belum membahasnya. Selama ini pembahasannya di Pemkot saja. Dan DPRD disuruh mengesahkan,” pungkasnya. (ist/jw-kk)
![]()








