KALTIMKriminalKukar

SIDANG KORUPSI TAMBANG Rp6,1 TRILIUN PT JMB, KUASA HUKUM PERTANYAKAN DASAR PIDANA

Kalimantantv – Sidang perkara dugaan korupsi terkait kegiatan pertambangan Jembayan Muarabara (JMB) Group dengan nilai yang disebut mencapai Rp6,1 triliun memasuki agenda pembelaan, Rabu, 26 Agustus 2026.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum terdakwa, Dr. H. M. Sabri Noor Herman, S.H., M.H., menegaskan pentingnya penegakan hukum berdasarkan fakta, alat bukti yang sah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kuasa hukum menilai perkara tersebut tidak dapat dilihat semata-mata sebagai perkara tindak pidana korupsi. Menurut mereka, perkara bermula dari kebijakan dan keputusan administrasi pemerintahan di bidang pertambangan dan pertanahan.

Tim pembela menyebut, perusahaan selama bertahun-tahun menjalankan kegiatan usaha berdasarkan berbagai izin yang diterbitkan pemerintah, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta perizinan lain yang dipersyaratkan.

“Selama bertahun-tahun Perseroan menjalankan kegiatan usaha berdasarkan izin-izin yang diterbitkan oleh negara,” demikian disampaikan Sabri Noor dalam pernyataan pembelaan di persidangan.

Sabri Noor juga menyatakan, perusahaan telah memenuhi kewajiban kepada negara, antara lain melalui pembayaran royalti, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan pajak.

Menurut Sabri Noor, seluruh perizinan yang dimiliki perusahaan tetap berlaku dan tidak pernah dicabut, dibatalkan, maupun dikenai sanksi administratif selama kegiatan usaha berlangsung.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum mempertanyakan apakah seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena menjalankan kegiatan berdasarkan izin yang diterbitkan negara.

Mereka juga mempertanyakan pertanggungjawaban pidana pribadi terhadap seorang direktur atas tindakan korporasi yang dilakukan berdasarkan izin resmi pemerintah.

“Apakah seseorang dapat dipidana karena melaksanakan izin yang diterbitkan oleh negara?” tegas Sabri Noor dalam persidangan.

Usai persidangan, Sabri Noor ditanya wartawan terkait dasar masalah dalam kasus ini adalah dugaan tumpang tindih wilayah perizinan, khususnya yang berkaitan dengan Hak Pengelolaan (HPL) 01 Separi.

Menurut Sabri Noor, persoalan tersebut merupakan bagian dari hukum administrasi pemerintahan yang memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri.

Sabri Noor bilang, dugaan tumpang tindih perizinan tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi tanpa terlebih dahulu membuktikan dasar hukum dan unsur pidananya.

Ada satu hal yang dinilai janggal pihak terdakwa Ginarsa Tandinegara dalam perkara dugaan korupsi pertambangan PT Jembayan Muara Bara (JMB) Grup. Yakni, keberadaan peta bidang yang menjadi dasar untuk memastikan batas wilayah Hak Pakai Lahan (HPL) 01 Separi milik Kementerian Transmigrasi.

Menurut Sabri Noor, tanpa peta bidang yang valid, batas lahan dan dasar perhitungan kerugian negara menjadi sulit dipastikan.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum berencana menguji sejumlah unsur dakwaan Penuntut Umum, termasuk legalitas perizinan, kewenangan pejabat penerbit izin, hubungan antara wilayah IUP dan HPL, pertanggungjawaban korporasi, unsur kesengajaan atau mens rea, hingga pembuktian kerugian keuangan negara.

Sementara itu, Sabri Noor juga mengingatkan usia terdakwa yang disebut telah mencapai 80 tahun. Menurut Sabri Noor, terdakwa didakwa bertanggung jawab secara pribadi atas kebijakan dan tindakan yang dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama.

Pembela menyatakan, tindakan yang didalilkan dalam surat dakwaan pada dasarnya merupakan tindakan korporasi, bukan tindakan pribadi terdakwa.

Untuk memperkuat argumentasi tersebut, kuasa hukum akan menghadirkan bukti terkait struktur organisasi perusahaan, pembagian kewenangan, sistem pengambilan keputusan, serta kedudukan Direksi dalam korporasi.

“Seluruh tindakan yang didalilkan dalam surat dakwaan bukanlah perbuatan pribadi Terdakwa, melainkan tindakan korporasi yang dilakukan dalam kapasitas Terdakwa sebagai Direktur Utama,” ujar tim kuasa hukum.

Untuk itu, Sabri Noor menyatakan tidak terdapat alat bukti yang menunjukkan terdakwa memperoleh keuntungan pribadi dari kegiatan usaha yang dipersoalkan.

Menurut mereka, apabila terdapat keuntungan dan gajih dari aktivitas pertambangan tersebut, itu merupakan keuntungan korporasi sebagai konsekuensi kegiatan usaha perusahaan dalam memberikan upah pekerja.

Kuasa hukum juga menyoroti persoalan mens rea atau niat jahat. Mereka menyatakan terdakwa tidak memiliki pengetahuan maupun niat jahat terkait persoalan HPL 01 Separi.

Menurut Sabri Noor, persoalan HPL tersebut baru diketahui setelah adanya pemberitahuan dari pemerintah. Setelah mengetahui persoalan tersebut, perusahaan disebut langsung mengambil langkah kepatuhan dengan melakukan koordinasi, mengajukan permohonan persetujuan, dan mengikuti mekanisme yang ditentukan pemerintah.

Selain unsur perbuatan pidana, tim pembela meminta agar perhitungan kerugian keuangan negara diuji secara cermat berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Sabri Noor menyatakan, negara tetap menerima sejumlah penerimaan resmi dari kegiatan perusahaan, di antaranya royalti, PNBP, dan pajak.

Karena itu, menurut Sabri Noor, konstruksi kerugian keuangan negara sebagaimana didalilkan Penuntut Umum masih perlu diuji dalam persidangan.

Tim kuasa hukum menilai perkara tersebut lebih berkaitan dengan persoalan administrasi pertanahan, tata kelola perizinan, serta tumpang tindih penguasaan lahan yang kemudian dikonstruksikan sebagai tindak pidana korupsi.

Di akhir pembelaannya, Sabri Noor selaku kuasa hukum meminta Majelis Hakim memeriksa perkara secara objektif dan independen dengan berlandaskan hukum serta hati nurani.

Pembela menekankan bahwa Indonesia merupakan negara hukum dan setiap orang berhak memperoleh perlindungan hukum yang sama.

Mereka juga mengingatkan prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana sebagai upaya terakhir, sehingga tidak setiap persoalan administrasi pemerintahan semestinya langsung diselesaikan melalui instrumen pidana.

“Kami percaya bahwa persidangan ini akan menjadi forum untuk menemukan kebenaran yang sesungguhnya, bukan sekadar membenarkan suatu dakwaan,” tutur Sabri Noor.

Kasus dugaan mega korupsi pertambangan batubara PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur ini, mencatatkan nilai kerugian negara yang fantastis mencapai Rp6,1 triliun berdasarkan audit BPKP. Kasus ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal periode 2007–2012 yang menyerobot lahan Hak Pengelolaan (HPL) milik Kementrans.

Selama kasus ini bergulir, tujuh orang dinyatakan tersangka atau terdakwa dalam kasus dugaan korupsi aktivitas pertambangan PT Jembayan Muarabara (JMB) Grup ini. Ketujuh orang tersebut terdiri dari empat mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara (Kukar) serta tiga petinggi atau direktur dari PT JMB. Mantan Pejabat Dinas Pertambangan Kukar, Adinur, Basri Hasan, Herry Maryadi, Assobirin. Sementara petinggi dan direksi PT JMB Grup yakni, Budiono Tanbun, Ginarsa Tandinegara, Dany Aswin. (ist/hum)

Penulis : Deny Setyawan

Editor : Tio Andriano

Loading

Kalimantan TV

Kalimantantv.net Merupakan portal berita yang memberiakan informasi akurat dan terpercaya, Seputarnusantara.net tidak hanya menerbitkan portal berita online, kami juga menerbitkan buletin / tabloid mingguan yang kami rangkum dalam waktu 1 minggu terakhir.

Artikel lainnya :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CAPTCHA


Back to top button