KALTIMSamarinda

MA Sosialisasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025 di Samarinda

Samarinda, KalimantanTV.net – Mahkamah Agung Republik Indonesia menggelar sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai upaya pelindungan konsumen. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 5 Februari 2026 pukul 19.00 WITA di Hotel Mercure Samarinda dan diikuti oleh para hakim Pengadilan Agama se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Kalimantan Timur.

Acara sosialisasi menghadirkan Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. sebagai pemateri utama, dalam sarasehan tersebut, Mahkamah Agung menekankan bahwa PERMA Nomor 4 Tahun 2025 menjadi langkah awal untuk memberikan pemahaman kepada hakim dan pemangku kepentingan terkait mekanisme hukum acara baru. Aturan ini mengatur gugatan yang diajukan OJK mewakili konsumen terhadap pelaku usaha jasa keuangan, sehingga konsumen memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat dan jelas.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2025 merupakan amanat dari Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan Tahun 2011. Undang-undang tersebut memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengajukan gugatan atas nama konsumen terhadap pelaku usaha jasa keuangan. Ketua Muda Agama Mahkamah Agung RI, Dr. H. Yasardin, menjelaskan bahwa aturan ini merupakan gabungan dari konsep gugatan sederhana dan gugatan kelompok yang sebelumnya diatur dalam peraturan terpisah.

Yasardin menegaskan bahwa PERMA ini hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha jasa keuangan. Dengan adanya aturan ini, OJK dapat bertindak sebagai pihak yang mewakili konsumen dalam proses hukum, sehingga konsumen tidak lagi harus berjuang sendiri menghadapi perusahaan besar yang memiliki sumber daya lebih kuat.

Dalam implementasinya, PERMA Nomor 4 Tahun 2025 mengatur dua jalur penyelesaian gugatan. Untuk perkara konvensional, gugatan diajukan ke pengadilan negeri dan pengadilan niaga. Sementara untuk perkara berbasis syariah, gugatan diajukan ke pengadilan agama. Oleh karena itu, sosialisasi dilakukan kepada hakim peradilan umum dan hakim peradilan agama agar memiliki pemahaman yang sama terhadap penerapan hukum acara tersebut.

Kegiatan sosialisasi di Samarinda ini menjadi momentum penting bagi para hakim di Kalimantan Timur. Dengan adanya pemahaman yang sama, diharapkan penerapan PERMA Nomor 4 Tahun 2025 dapat berjalan efektif. Mahkamah Agung menegaskan bahwa perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan merupakan prioritas, dan OJK diberi kewenangan penuh untuk memperjuangkan hak masyarakat. Acara sosialisasi ditutup dengan komitmen bersama untuk melanjutkan pelatihan teknis yudisial. Mahkamah Agung berharap para hakim tidak hanya memahami aturan secara teoritis, tetapi juga mampu menerapkannya dalam praktik persidangan. Dengan demikian, konsumen akan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih baik dan adil. (*)

Penulis: Suci

Editor: Arief

Loading

Kalimantan TV

Kalimantantv.net Merupakan portal berita yang memberiakan informasi akurat dan terpercaya, Seputarnusantara.net tidak hanya menerbitkan portal berita online, kami juga menerbitkan buletin / tabloid mingguan yang kami rangkum dalam waktu 1 minggu terakhir.

Artikel lainnya :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CAPTCHA


Back to top button