
Samarinda, Kalimantantv.net — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa penyaluran Rumah Layak Huni (RLH) dilakukan dengan mekanisme seleksi ketat demi memastikan program tepat sasaran. Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Kaltim, Irhamsyah, menyampaikan bahwa penerima RLH harus memenuhi syarat sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Adapun syarat utama penerima RLH meliputi:
1. Memiliki bukti legalitas tanah atau rumah.
2. Tercatat sebagai keluarga berpenghasilan rendah.
3. Lolos verifikasi lapangan Pemprov.
Selain membangun rumah tipe 36 berbahan beton dan tipe 45 berbahan kayu, Pemprov memastikan fasilitas pendukung lengkap telah disediakan, termasuk air bersih dan sanitasi.
Meski capaian pembangunan sudah tinggi, Pemprov menilai realisasi CSR dari beberapa perusahaan masih belum maksimal.
“Beberapa perusahaan sudah berkomitmen, tetapi belum merealisasikan. Ini akan terus kita dorong. Pak Gubernur sangat mendukung percepatan program ini,” ujar Irhamsyah.
Pemprov Kaltim juga akan kembali mengirimkan proposal kepada perusahaan-perusahaan besar untuk mempercepat kontribusi CSR, agar target pembangunan RLH dapat dicapai sesuai rencana.
Program RLH dinilai menjadi bukti kuat bahwa kolaborasi Pemprov, TNI, perusahaan dapat melahirkan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur.(Arf/ADV/Diskominfokaltim)
Penulis : Arief
Editor : Rahman
![]()

