Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Perubahan Regulasi Perda Susunan OPD Pemerintah

Kalimantantv.com- Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ahmad Sopian Noor berikan tanggapan terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Samarinda.
Sopian mengungkapkan perubahan perda dilakukan menyusul adanya regulasi dari pihak pusat terkait penggabungan maupun pemisahan OPD.
“Nah ini diperlukan konsistensi dari pemerintah pusat agar perubahan ini bukan hanya dilakukan satu tahun atau dua tahun tetapi perlu disesuaikan dengan situasi dan kondisi,” ujar Sopian saat diwawancarai oleh awak media, Kamis (19/1/2023).
Menurut Sopian kunci dari keberhasilan perubahan ini adalah konsistensi dari pemerintah dalam melaksanakan regulasi tersebut yang akan mempermudah pelayanan, mempermudah pengelolaan serta mempermudah koordinasi.
Perlu diketahui bahwa perubahan tersebut juga dimaksudkan agar menyesuaikan kembali pelaksanaan tugas dan fungsi OPD agar menjadi tepat fungsi dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan, pemberdayaan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. .(ist/jw-kk)
![]()








