Kukar Siapkan Perda Bajaj, Operasi Ditunda Sementara

Kalimantantv.net – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa operasional transportasi bajaj berbasis aplikasi di Tenggarong belum bisa dijalankan sebelum adanya regulasi daerah. Wakil Bupati Kukar, H. Rendi Solihin, menyampaikan hal ini usai meninjau langsung basecamp layanan bajaj di Kelurahan Timbau. Menurutnya, inovasi transportasi umum seperti bajaj patut diapresiasi karena dapat menjadi alternatif mobilitas masyarakat sekaligus membuka peluang kerja baru. Namun, ia menekankan bahwa setiap bentuk operasional harus memiliki dasar hukum yang jelas melalui peraturan daerah (perda). Tanpa regulasi tersebut, aktivitas operasional, termasuk penetapan tarif, diminta untuk ditunda sementara.
Rendi menjelaskan bahwa kendaraan bajaj yang akan digunakan sudah memiliki kelengkapan administrasi seperti STNK. “Secara kendaraan sudah ada, bahkan unitnya sudah puluhan. Tapi untuk izin operasional sebagai kendaraan umum, masih kita hold sampai aturan daerahnya keluar,” ucapnya, Jumat (10/4/2026).
Ia menambahkan, Pemkab Kukar saat ini tengah berkoordinasi dengan DPRD untuk mempercepat pembahasan perda yang akan menjadi dasar hukum operasional bajaj. Jika regulasi tersebut sudah rampung, barulah pemerintah daerah bisa mengeluarkan izin resmi. Rendi menegaskan, keberadaan transportasi jenis baru ini berpotensi membuka lapangan kerja bagi masyarakat lokal. “Pastinya ini membuka banyak peluang kerja. Kami harapkan 100 persen tenaga lokal bisa terlibat,” tegasnya.
Sementara itu, pengawas PT Vahana Bajaj Sukses, Adi, menyebut bahwa pihaknya siap mengikuti arahan pemerintah daerah. “Sebagai warga negara yang taat hukum, kami harus mengikuti arahan. Saat ini masih menunggu pengaturan melalui perda, jadi sementara kami hold dulu,” ujarnya.
Adi menambahkan, antusias masyarakat terhadap bajaj cukup tinggi. Ia juga menegaskan bahwa kendaraan ini irit bahan bakar, dengan konsumsi sekitar 25 kilometer per liter. Saat ini terdapat 12 unit bajaj beserta pengemudi yang sudah disiapkan.
Terkait perekrutan pengemudi, Adi menjelaskan bahwa syarat utama adalah memiliki KTP Tenggarong dan SIM A. Pihaknya juga berencana menerapkan sistem sewa bagi driver, meski tarif sewa masih menunggu fasilitasi dari pemerintah daerah.
Rendi menilai kekhawatiran masyarakat soal potensi kemacetan merupakan bagian dari dinamika perkembangan daerah. “Semua daerah maju pasti ada kepadatan lalu lintas. Itu salah satu indikator perkembangan. Tapi bukan berarti langsung macet. Nanti semua akan diatur dalam perda, termasuk pembatasan dan tarif operasionalnya,” jelasnya.
Ia menegaskan, penetapan tarif tidak bisa dilakukan sepihak oleh operator tanpa dasar hukum yang jelas. Perda akan menjadi acuan utama dalam mengatur batasan dan mekanisme operasional.
Dengan adanya regulasi yang jelas, Pemkab Kukar berharap inovasi transportasi seperti bajaj dapat berkembang di Tenggarong. Selama mengikuti aturan yang berlaku, keberadaan bajaj diharapkan memberi manfaat bagi masyarakat sekaligus membuka peluang kerja baru.(scr)
Penulis : Suci
Editor : Arief
![]()