KALTIMKukarKutai KartanegaraNews

DPMD KUKAR RAMPUNGKAN DRAF PERBUP PILKADES, PENDATAAN PEMILIH MULAI DISIAPKAN

Kantor DPMD Kukar berlokasi di Kompleks Perkantoran Bupati Kutai Kartanegara Gedung E Lantai 1. (Ist)

TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) merampungkan penyusunan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Saat ini, draf regulasi tersebut memasuki proses praharmonisasi di Bagian Hukum sebelum digunakan sebagai pedoman pelaksanaan Pilkades serentak 2027.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Titin Juleha, mengatakan penyusunan Perbup baru diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan yang sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi di tingkat pusat.

“Rancangan Perbup Pilkades saat ini sudah selesai kami susun dan sedang dalam proses praharmonisasi di Bagian Hukum,” ujarnya.

Sebelum diserahkan ke Bagian Hukum, DPMD Kukar telah menggelar dua kali forum diskusi kelompok atau focus group discussion (FGD).

Forum pertama membahas rancangan awal Perbup. Selanjutnya, forum kedua digunakan untuk membahas draf yang telah diperbaiki berdasarkan masukan sebelumnya.

Titin mengatakan masih terdapat sejumlah masukan dalam pembahasan lanjutan. Seluruh masukan tersebut kemudian ditindaklanjuti sebelum rancangan regulasi diserahkan untuk proses berikutnya.

Perbup baru nantinya mengatur seluruh rangkaian Pilkades, mulai dari perencanaan, persiapan hingga pelaksanaan pemilihan.

Selain menyelesaikan regulasi, DPMD Kukar mulai mempersiapkan kebutuhan data pemilih untuk Pilkades 2027.

DPMD berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna memperoleh data pemilih serta meminta data penduduk potensial pemilih kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Data dari kedua instansi tersebut nantinya akan disandingkan dengan data yang dimiliki masing-masing pemerintah desa.

Titin menegaskan, koordinasi dengan KPU hanya berkaitan dengan dukungan data. Kewenangan penyelenggaraan Pilkades tetap berada di tingkat desa dan tidak menggunakan mekanisme pemilihan yang diselenggarakan KPU.

“Untuk KPU, kami berkoordinasi terkait data pemilih. Jadi pelaksanaan Pilkades tetap dilaksanakan oleh desa, bukan menggunakan mekanisme KPU,” jelasnya.

Persiapan data menjadi bagian dari tahapan awal yang perlu dilakukan sebelum pemerintah menetapkan rincian pelaksanaan pemilihan.

DPMD Kukar merencanakan Pilkades serentak pada 2027 di 107 desa. Jumlah tersebut berpotensi bertambah menjadi sekitar 115 desa jika tujuh desa persiapan dan satu desa lainnya memperoleh status definitif pada tahun ini.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengatakan pemerintah saat ini belum memasuki tahapan pemilihan karena masih berfokus pada penyelesaian regulasi.

Ia berharap Perbup dapat dituntaskan tahun ini sehingga tersedia landasan hukum yang memadai untuk pelaksanaan Pilkades tahun depan.

DPMD Kukar memproyeksikan tahapan pemilihan dimulai pada April 2027, sedangkan pemungutan suara diperkirakan berlangsung pada September atau Oktober. Jadwal tersebut mempertimbangkan masa berakhirnya jabatan sebagian besar kepala desa pada November 2027.

Dalam rancangan Perbup tersebut, DPMD Kukar juga memasukkan opsi penggunaan pemungutan suara elektronik atau e-voting.

Namun, penerapannya belum dipastikan karena pemerintah masih mempertimbangkan kesiapan sarana dan prasarana di masing-masing desa.

Penyelesaian regulasi, pemutakhiran data pemilih, dan penetapan mekanisme pemungutan suara menjadi bagian dari persiapan pemerintah daerah menuju Pilkades serentak Kukar 2027. (Adv)

Penulis: Pradika Danang

Editor: Tio Andriano

Loading

Kalimantan TV

Kalimantantv.net Merupakan portal berita yang memberiakan informasi akurat dan terpercaya, Seputarnusantara.net tidak hanya menerbitkan portal berita online, kami juga menerbitkan buletin / tabloid mingguan yang kami rangkum dalam waktu 1 minggu terakhir.

Artikel lainnya :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CAPTCHA


Back to top button