PILKADES KUKAR 2027 PERTIMBANGKAN E-VOTING, PENERAPAN TUNGGU KESIAPAN DESA

ilustrasi pemilihan kades. (Ist)
TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membuka peluang penggunaan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027. Meski telah dimasukkan dalam rancangan regulasi, penerapannya masih menunggu kajian kesiapan infrastruktur.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar mulai mengakomodasi opsi tersebut dalam rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilkades. Langkah ini mempertimbangkan perkembangan penerapan e-voting di sejumlah daerah di Indonesia.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Titin Juleha, mengatakan pemerintah belum memastikan apakah teknologi tersebut dapat digunakan secara luas pada pelaksanaan Pilkades tahun depan.
“Saat ini di beberapa wilayah di Indonesia sudah mulai menerapkan e-voting. Karena itu, kami juga mulai memasukkannya dalam rancangan Perbup. Namun, apakah tahun depan sudah bisa diterapkan atau masih sebatas percontohan, kami belum bisa memastikan karena tentunya harus dipersiapkan sarana dan prasarananya,” ujarnya.
Menurut Titin, kesiapan fasilitas pendukung menjadi salah satu faktor yang harus diperhitungkan sebelum pemerintah menentukan mekanisme pemungutan suara. Kondisi geografis dan kemampuan infrastruktur masing-masing desa juga perlu menjadi pertimbangan.
Karena itu, pencantuman e-voting dalam rancangan Perbup belum berarti sistem tersebut dipastikan digunakan pada Pilkades 2027.
DPMD Kukar merencanakan Pilkades serentak pada 2027 di 107 desa. Jumlah itu berpotensi bertambah menjadi sekitar 115 desa apabila tujuh desa persiapan dan satu desa lainnya memperoleh status definitif pada tahun ini.
Dengan cakupan peserta tersebut, pemerintah perlu mempersiapkan mekanisme pemilihan yang dapat dijalankan sesuai kondisi setiap desa.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyebut persiapan saat ini masih berfokus pada penyelesaian regulasi sebagai dasar penyelenggaraan Pilkades.
Pemerintah berharap Perbup baru dapat diselesaikan tahun ini agar persiapan pelaksanaan pemilihan pada 2027 memiliki landasan hukum yang jelas.
Selain mengatur kemungkinan penggunaan e-voting, regulasi tersebut akan mencakup rangkaian penyelenggaraan Pilkades, mulai dari perencanaan, persiapan hingga pelaksanaan.
DPMD Kukar juga mulai mempersiapkan data pemilih dengan berkoordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Data yang diperoleh nantinya akan disandingkan dengan data yang dimiliki masing-masing desa.
Meski demikian, Titin menegaskan bahwa KPU hanya membantu dalam penyediaan data pemilih. Penyelenggaraan Pilkades tetap menjadi tanggung jawab pemerintah desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepastian penggunaan e-voting akan ditentukan setelah pembahasan regulasi dan kajian kesiapan sarana pendukung selesai dilakukan. (Adv)
Penulis: Pradika Danang
Editor: Tio Andriano
![]()