DLHK KUKAR INGATKAN BAHAYA BAKAR LAHAN SAAT KEMARAU

TENGGARONG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama saat kondisi cuaca kering yang meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kukar, Yudiarta, mengatakan pembakaran lahan berpotensi memicu kebakaran yang meluas apabila api tidak terkendali. Kondisi kemarau membuat risiko tersebut perlu menjadi perhatian serius.
“Untuk membuka lahan sebenarnya dilarang dilakukan dengan pembakaran. Apalagi dalam situasi kemarau seperti sekarang, api bisa merambat dan luasannya menjadi tidak terkendali,” ujar Yudiarta.
Menurutnya, masyarakat perlu menggunakan cara lain yang lebih aman untuk membersihkan atau menyiapkan lahan. Pembakaran yang dilakukan dengan alasan membuka lahan tetap berisiko memicu kebakaran apabila api menyebar ke area di sekitarnya.
Terkait sanksi terhadap pelaku pembakaran, Yudiarta menyebut persoalan tersebut dapat masuk ke ranah pidana. Penanganan dan penegakan hukumnya dilakukan oleh aparat berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kalau sanksinya lebih ke pidana. Namun, yang menerapkan adalah pihak-pihak terkait. Dari lingkungan hidup, kami mengacu pada undang-undang lingkungan yang menjadi dasar,” jelasnya.
Pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan masyarakat, terutama dalam menghindari aktivitas yang berpotensi memicu api selama musim kemarau.
DLHK Kukar mengingatkan bahwa pembakaran lahan tidak hanya berisiko merusak lingkungan, tetapi juga dapat memicu kabut asap yang mengganggu kualitas udara dan kesehatan masyarakat.
Karena itu, masyarakat diharapkan tidak menggunakan api untuk membuka lahan serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran agar dapat ditangani sebelum meluas. (Adv/Diskominfo Kukar)
Penulis: Pradika Danang
Editor: Tio Andriano
![]()