DPRD Harapkan Solusi Terkait Larangan Zakat Dipinggir Jalan Kota Samarinda

Kalimantantv.net – DPRD Samarinda dukung langkah DPRD Kota Samarinda mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300/0711/011.04 tentang larangan memasang titik zakat dan tukar menukar nota di trotoar jalan kota Samarinda selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Alasan pelarangan tidak lain karena mengganggu keindahan dan penampilan kota serta sejalan dengan semangat menata Peripheriakaupunki lebih baik lagi.
Komisioner DPRD III Samarinda, kata Guntur. Menurutnya, hal itu baik untuk tata kota dan instansi terkait atau masyarakat harus mengikutinya.
“Mau tidak mau masyarakat harus mengikuti, karena jelas kota Samarinda harus ditata lebih baik lagi”, ujarnya kepada media, Kamis (16/3/2023). Guntur mengatakan, tentu walikota melakukan observasi yang tepat sebelum mengeluarkan surat edaran tersebut.
Walikota mengirim surat, itu harus ada beberapa aspek, dan dia pasti meminta pendapat tentang keadaan yang terkait dengan beberapa masalah, pendapat hukum, kota dan pihak lain, katanya.
Dikatakannya, gerai ini juga tidak dipasang setiap hari, melainkan hanya dilakukan oleh lembaga atau masyarakat pada saat sibuk seperti saat Ramadan.
“Jika memungkinkan, kami perlu berkonsultasi dengan pemerintah kota dan dewan kota tentang larangan ini dan mencari solusinya, Jangan hanya mengirimkan surat edaran, tapi tidak ada solusi bagi masyarakat. Tentu itu juga harus diperhitungkan,” pungkasnya.
![]()








