Anggota Komisi I DPRD Samarinda Himbau Pemkot Samarinda Tegas Tertibkan Pengamen dan Anjal

Kalimantantv.com-Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun menjelaskan di Samarinda saat ini juga sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pembinaan Terhadap Pengemis, Anak Jalanan, dan Gelandangan.menyerahkan penanganan persoalan tersebut kepada pihak yang berwajib.
Afif mengungkapkan permasalahan sosial terkait pengamen dan anjal sangat menghambat perkembangan Kota Tepian sebagai Kota Pusat Peradaban.
“Minta uang secara paksa, dikasih uang Rp5 ribu. Tapi balik lagi meminta. Kalau kasusnya begini, DPR pasti menyerahkan pada pihak berwajib,” ujar Afif.
Afif menjelaskan penyerahan penanganan masalah tersebut kepada pihak berwajib, antara lain, kepada pihak Satpol PP Kota Samarinda.
“Kalo dari Pemkot itu seperti Satpol PP Kota Samarinda, untuk bisa mengatasi hal-hal seperti itu. Apalagi Kota Tepian kita tahu, tempatnya warga untuk weekend menyantai,” ujar Afif
Afif berharap Samarinda yang menjadi salah satu kota penyangga IKN dapat menjadi kota yang ramah anak dan bersihdari permasalahan anjal dan gepeng.
“Jangan sampai kayak kota-kota lain. Komisi I belum bisa bertindak apa-apa tentang itu. Yang jelas, hal ini diserahkan ke Satpol PP,” pungkas Afif.(ist/jw-kk)
![]()








