Bupati Berau Berikan Kado Special HUT RI: Bebaskan BPHTB Hingga 100%

BERAU, KALTIM – Pemerintah Kabupaten Berau akan memberlakukan pengurangan biaya pengurusan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPHTB ini berdasarkan untuk pengurusan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),Ini adalah terobosan kebijakan bupati Berau Sri Juniarsih Mas, dalam menyemarakkan HUT ke-79 Republik Indonesia (RI) di Agustus mendatang, serta memperingati Hari Jadi Kabupaten Berau yang jatuh pada 15 September mendatang.
Rencananya, kebijakan pengurangan biaya pengurusan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) periode ini akan berlangsung mulai 1 Agustus 2024 hingga Desember 2024 mendatang.Penerima kemudahan nanti juga beragam, pemberian kemudahan itu berbentuk pengurangan berjenjang, hingga yang terbesar adalah pembebasan keseluruhan atau potongan hingga 100 persen.“tujuan kebijakan yang kita buat ini, untuk mempermudah pengurusan dan meringankan beban masyarakat, khususnya yang sedang memperjuangkan sertifikasi lahannya,” kata Sri Juniarsih.
Menurut bupati berau Sri Juniarsih, ini rujukannya kepada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023, terkait pemberian insentif fiskal untuk meningkatkan kemampuan dan perekonomian masyarakat.
“sekali lagi, kemudahan ini, diharapkan bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat untuk memenuhi persyaratan pengurusan SHM di PTSL saat moment hari jadi kabupaten berau,” tuturnya.
Karena belakangan sering beredar isu keluhan masyarakat, saat pengurusan BPHTB. Diharapkan dengan kebijakan pengurangan biaya ini bisa menjadi solusi, “pemerintah berau tidak diam dengan keluhan masyarakat. Untuk itu kami hadir, agar bisa mengurangi beban masyarakat. Hingga isu pengurusan mahal bisa tertangani,” ujarnya.
Pemerintah berau juga mengingatkan masyarakat, agar segera mengurus surat-surat SHM melalui PTSL. bukan hanya berupa rumah tinggal saja, melainkan kebun dan ladang pertanian. “pemerintah akan mengawal dan membantu membantu semua pengurusan legalitas lahan masyarakat berjalan lancar,” kata sri juniarsih.
Sehingga, jika legalitas SHM telah terbit, kekuatan hukum kepemilikan lahan akan lebih kuat. Misalnya bagi masyarakat yang ingin menjadikan jaminan untuk pinjaman modal usaha menjadi lebih mudah, dan nilainya lebih besar.”Mungkin mereka yang ingin atau butuh modal berkebun, kalau sudah SHM jadi lebih mudah, dan nilainya lebih besar, sehingga mempermudah kegiatan ekonomi masyarakat,” tutup Sri Juniarsih.
Penulis :Rahman
Editor : Jowen Sandra
![]()



