Ketua DPRD Samarinda Ungkapkan Pemutakhiran NIK

Kalimantantv.net – Ketua DPRD Samarinda, Sugiyono, terima kunjungan pihak KPP Pratama Samarinda Ilir dalam temu audiensi pemutakhiran Nomor Induk Kependudukan (NPWP) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dalam audiensi tersebut, diungkapkan implementasi baru dalam menggunakan NIK sebagai NPWP.
Sugiyono sendiri telah melakukan pemutakhiran data NIK menjadi NPWD di situs pajak.go.id.
Elemen utama dalam validitas data pribadi di dalam NIK, seperti nama, tempat tinggal, dan tanggal lahir, akan menjadi data utama dalam implementasi baru yang memudahkan urusan pajak dari NIK menjadi NPWP.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang dijelaskan lebih lengkap pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Direktorat Jendral Pajak (DJP) sendiri sedang mengimplementasikan sistem baru dengan nama Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) yang akan menjadi bagian dari proyek strategis nasional sesuai Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaharuan Sistem Administrasi Perpajakan.
Proyek tersebut akan dimulai secara penuh dari tanggal 1 Januari 2024, dengan konsekuensi nomor NPWP lama 15 digit tidak dapat digunakan lagi, dan akan berganti menjadi NIK sepenuhnya.
DJP mendorong profil wajib pajak orang pribadi dapat melakukan migrasi data secara mandiri paling lambat 31 Maret 2023.
Selain itu, data lain yang diperlukan disamping data utama untuk pemutakhiran, seperti nomor kontak (ponsel atau surel), alamat, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), dan data anggota keluarga, dapat dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi sampai 31 Desember 2023.
![]()








