KALTIMSamarinda

Program Bantuan Pendidikan Kaltim Diperjelas: Fokus UKT, Living Cost Tanggung Kabupaten/Kota

Samarinda, Kalimantantv.net –  Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali meluruskan informasi yang simpang siur terkait program bantuan pendidikan. Pemprov menegaskan bahwa bantuan pendidikan yang diberikan hanya difokuskan pada pembiayaan Uang Kuliah Tunggal (UKT), bukan biaya hidup atau kebutuhan lain di luar komponen pendidikan.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Kaltim, Dasmiah, mengatakan program ini merupakan inovasi daerah untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi warga Kaltim, meski pendidikan tinggi secara kewenangan berada di bawah pemerintah pusat.

“Perguruan tinggi adalah kewenangan pusat. Namun sebagai bentuk perhatian terhadap pendidikan, Pemprov Kaltim menghadirkan bantuan biaya pendidikan. Karena sifatnya bantuan, tentu ada ketentuan yang perlu dipenuhi,” jelas Dasmiah.

Ia menegaskan seluruh proses penyaluran bantuan telah diatur secara rinci dalam Pergub Nomor 24 Tahun 2025. Persyaratan dirancang sederhana agar program tepat sasaran.

“Penerima wajib merupakan penduduk Kaltim, dibuktikan dengan KTP dan KK minimal tiga tahun. Ada juga batasan usia: maksimal 25 tahun untuk S1, 35 tahun untuk S2, dan 40 tahun untuk S3. Untuk guru dan dosen, batas usia dikecualikan, tetapi syarat administrasi tetap harus lengkap,” terangnya.

Dasmiah juga menepis anggapan sebagian masyarakat bahwa bantuan provinsi turut mencakup biaya hidup mahasiswa. Ia menekankan bahwa hal tersebut bukan termasuk dalam kewenangan Pemprov dalam program ini.

“Yang kami biayai adalah UKT atau komponen biaya pendidikan yang setara. Living cost bukan bagian dari kewenangan kami dalam program ini,” tegasnya.

Untuk memberikan dukungan yang lebih komprehensif bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu, Pemprov Kaltim mendorong pemerintah kabupaten/kota turut berperan dalam penyediaan bantuan biaya hidup.

“Kabupaten/kota juga memiliki program beasiswa. Mereka dapat menanggung living cost bagi mahasiswa tidak mampu. Dengan catatan, jenis bantuannya berbeda, supaya tidak terjadi duplikasi,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya pembedaan mekanisme dan nomenklatur program bantuan antara provinsi dan kabupaten/kota agar penggunaan anggaran tetap akuntabel dan tidak tumpang tindih.

“Provinsi memberikan bantuan pendidikan, sedangkan kabupaten/kota bisa menyediakan bantuan lipkos. Skemanya berbeda, namanya juga harus berbeda, agar tidak bentrok dengan regulasi,” pungkasnya.

Dasmiah berharap kolaborasi antarpemerintah daerah dapat berjalan optimal sehingga mahasiswa Kaltim bisa menjalani pendidikan tinggi tanpa terbebani biaya UKT maupun biaya hidup.

“Dengan pembagian peran yang jelas, mahasiswa Kaltim diharapkan bisa menjalani kuliah dengan tenang. Ini bentuk gotong royong untuk masa depan generasi Kaltim,” tutupnya.(Arf/ADV/Diskominfo Kaltim)

Penulis : Arief
Editor : Rahman

Loading

Kalimantan TV

Kalimantantv.net Merupakan portal berita yang memberiakan informasi akurat dan terpercaya, Seputarnusantara.net tidak hanya menerbitkan portal berita online, kami juga menerbitkan buletin / tabloid mingguan yang kami rangkum dalam waktu 1 minggu terakhir.

Artikel lainnya :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CAPTCHA


Back to top button