KALTIMSamarinda

Menanti Kepastian UMP 2025, Kaltim Fokus Cari Titik Adil bagi Pekerja dan Pengusaha

Samarinda, Kalimantantv.net — Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur Tahun 2025 memasuki fase penting. Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha, sambil menunggu formula resmi penghitungan upah dari Pemerintah Pusat.

Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, mengungkapkan bahwa kajian awal terhadap indikator upah telah dilakukan di seluruh kabupaten/kota. Seluruh data tersebut kini tengah dipersiapkan untuk dibahas lebih lanjut di tingkat nasional, sembari menunggu ketentuan final yang akan ditetapkan pemerintah pusat.

“Belum ada gambaran besar, karena kita masih menunggu kebijakan baru. Tapi indikator upah sudah ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 168,” ujar Rozani.

Ia menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 menjadi pijakan hukum utama dalam penyusunan UMP 2025. Payung hukum ini memberikan kejelasan ruang gerak bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan upah yang adil, transparan, dan sesuai kondisi ekonomi.

Dalam proses penetapan UMP, pemerintah dihadapkan pada dua kepentingan yang kerap berseberangan: keinginan pekerja untuk kenaikan upah dan tuntutan perusahaan agar operasional tetap stabil.

“Pekerja pasti ingin upah meningkat, sementara perusahaan juga punya beban operasional. Pemerintah harus cari titik terbaik agar keduanya berjalan harmonis,” kata Rozani.

Ia menambahkan, skema penetapan upah tahun depan berpotensi mengadopsi pola kenaikan signifikan, sebagaimana pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya dengan kenaikan mencapai 6,5 persen. Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada formula baru yang akan dirilis Pemerintah Pusat.

Pertimbangkan Upah Sektoral

Selain UMP, pemerintah daerah juga mengkaji kemungkinan penguatan upah sektoral. Kebijakan ini memungkinkan sektor industri tertentu mendapatkan penyesuaian upah khusus, sesuai karakteristik dan tingkat keuntungan masing-masing industri.

Langkah ini diharapkan dapat menghadirkan rasa keadilan yang lebih spesifik, terutama di sektor yang memiliki risiko kerja lebih tinggi atau margin usaha lebih besar.

Kepatuhan Perusahaan Jadi Sorotan

Rozani menegaskan bahwa seluruh perusahaan di Kaltim, baik yang terlibat dalam pembahasan maupun tidak, tetap wajib melaksanakan keputusan upah yang ditetapkan pemerintah.

“Sudah dibahas di Dewan Pengupahan setiap tingkatan. Jadi mereka harus ikut melaksanakan,” tegasnya.

Dewan Pengupahan, lanjutnya, telah aktif membahas indikator upah dengan melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha.

Disnakertrans Kaltim telah menyiapkan langkah lanjutan berupa sosialisasi masif setelah pemerintah pusat menetapkan formula final UMP 2025. Sosialisasi ini akan ditujukan kepada serikat pekerja, pelaku usaha, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

“Hasil pembahasan dan formula upah terbaru akan disampaikan secara terperinci agar semua pihak memahami ketentuan terbaru dan menghindari kesalahpahaman,” jelas Rozani.

Ia berharap kebijakan upah 2025 mampu memberikan kepastian pendapatan yang layak bagi pekerja, sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif di Kalimantan Timur.

“Semoga UMP 2025 bisa menjadi kebijakan yang adil bagi semua,” pungkasnya.(Arf/ADV/Diskominfo Kaltim)

Penulis : Arief
Editor : Rahman

Loading

Kalimantan TV

Kalimantantv.net Merupakan portal berita yang memberiakan informasi akurat dan terpercaya, Seputarnusantara.net tidak hanya menerbitkan portal berita online, kami juga menerbitkan buletin / tabloid mingguan yang kami rangkum dalam waktu 1 minggu terakhir.

Artikel lainnya :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CAPTCHA


Back to top button