Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda Berikan Tanggapan Terkait Penyegelan Lahan di Voorvo

Kalimantantv.com-Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Celni Pita Sari menjelaskan upaya yang dilakukan Pemkot Samarinda untuk memberikan teguran terhadap pengembang yang belum melengkapi persyaratan yakni dengan penyegelan dan penghentian pekerjaan pematangan lahan di kawasan Vorvo merupakan hal wajar.
Celni mengungkapkan kawasan tersebut merupakan kawasan resapan air. Sehingga pematangan lahan akan berdampak terhadap kawasan resapan air dan mengganggu program pengendalian banjir yang tengah dijalankan Pemkot Samarinda.
“Apalagi daerah itu kan harusnya menjadi daerah resapan air. Sudah seharusnya kita mendukung rencana Pemkot Samarinda dalam pengendalian banjir,” ujar Celni saat diwawancarai awak media, Jumat 20 Januari 2023.
Celni berharap seluruh pengembang, baik yang akan membangun di lahan pemerintah maupun swasta, sepatutnya menaati aturan yang ada dan juga konsen terhadap dampak lingkungan dari setiap pembangunan yang ada di Kota Tepian.
“Kalau persyaratannya sudah lengkap, komplit, sebenarnya tidak ada masalah. Karena dari segi kajian lingkungannya juga lengkap. Artinya, Pak Wali (Wali Kota Samarinda Andi Harun), tentu menginginkam agar ini tidak terjadi masalah di kemudian hari,” pungkas Celni Pita Sari.(ist/jw-kk)
![]()








