Anggota Komisi I DPRD Samarinda Optimis Perda Minuman Beralkohol Rampung Tahun 2023

Kalimantantv.com- Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun menjelaskan tentang regulasi tentang peredaran minuman beralkohol, yang merupakan penyesuaian Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10/2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, akan ditargetkan rampung tahun 2023.
Afif menjelaskan ranperda minuman beralkohol hanya perlu menyesuaikan dengan lingkungan yang ada di Samarinda, termasuk bagaimana mengatur retribusi dari perdagangan minuman beralkohol tersebut.
“Ini akan segera kita sesuaikan, karena saya kira penyusunannya tidak membutuhkan waktu yang Panjang. Regulasi minuman beralkohol ini juga usulan saya ke Komisi I, sehingga secepatnya akan kami rampungkan rancangan perdanya,” ujar Afif.
Afif juga memaparkan sampai saat ini aturan yang bertentangan dengan perda berasal dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 /2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam Pasal 2 Ayat (2) huruf b Perpres Nomor 49/2021 menyebut, bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal adalah industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010); industri minuman mengandung alkohol anggur (KBLI 11020); dan minuman mengandung malt (KBLI 11031).
“Untuk saat ini Samarinda masih menerapkan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6/2013 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda,”pungkas Afif.(ist/jw-kk)
![]()








