Samri Shaputra Dukung Penataan Ulang Pemukiman Warga di Bantaran Sungai

Kalimantantv.net – Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, memiliki pemikiran yang sejalan dengan Pemkot Samarinda dalam mengurangi pemukiman warga di bantaran sungai.
Ia menjelaskan, penataan pemukiman memiliki peraturan yang harus dipatuhi untuk membangun rumah yang seharusnya tidak dibangun di dekat sungai.
“Menurut aturan pertanahan ‘kan 50 meter dari bibir sungai tidak boleh ada bangunan karena itu Jalur Hijau. Jika sungai alam itu lima meter dari bibir sungai tidak boleh ada bangunan,” ujarnya.
Ia mengatakan, pemukiman warga di sungai menghilangkan fungsi alamnya sendiri sehingga dapat menyebabkan banjir karena sungai tidak mengalirkan air dengan baik.
“Sebenarnya kan ketika orang beli tanah yang berhadapan dengan sungai, mereka merasa sungai itu adalah hak dia. Padahal menurut aturan sungai itu kan tidak boleh diperjual belikan,” ucapnya.
Samir sangat berharap agar masyarakat dapat terbuka pikirannya untuk menjaga alam, karena dampak banjir yang dihasilkan tidak hanya dibebankan oleh pemertintah saja.
“Pola hidup masyarakat ini juga harusnya diperhatikan, seperti tidak membuang sampah di sembarang,” pungkasnya.
![]()








