Ketua Pansus Elnatan Pastikan Terus Upayakan Revisi Perda Terkait Miras

Kalimantantv.net – Peredaran miras di kota Samarinda sudah tidak terkendali. Padahal Kota Samarinda sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penjualan Minuman Keras (Miras).
Namun seiring berjalannya waktu, Perda ini dinilai kurang efektif dalam mengatur peredaran miras di ibu kota Kalimantan Timur tersebut. Tak heran, Panitia Khusus DPRD (Pansus I) Kota Samarinda kini mencoba mengklarifikasi perdebatan revisi Perda Nomor 6 Tahun 2013.
Ketua Pansus, Elnatan Pasambe, mengaku pihaknya tidak sendirian dalam merevisi aturan tersebut. Sehingga ke depan pihaknya akan memastikan masyarakat berpartisipasi dalam sidang selanjutnya.
Politisi Partai Gerindra itu mengakui, Pusat juga telah mengeluarkan peraturan baru yang khusus mengatur alkohol atau minuman beralkohol (minol). Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Penertiban Pengadaan Bahan Baku Minuman Beralkohol.
![]()








