KALTIMSamarinda

Pemprov Tegaskan Dana Hibah dan Pengurus LPTQ Kaltim Sudah Sesuai Aturan

Dasmiah: Ini Data Dari Biro Kesra

Kalimantantv.net – Pemberian dan penyaluran dana hibah kepada Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kalimantan Timur, termasuk personalia pengurusnya yang mengelola dana hibah sudah sesuai aturan. Hal ini ditegaskan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Kaltim. Dasmiah menjelaskan, keberadaan pejabat pemerintah dalam struktur kepengurusan LPTQ bukanlah hal baru.

Susunan organisasi lembaga itu disebutnya memang diatur dalam regulasi yang menjadi dasar pembentukan LPTQ secara nasional.

Dasmiah juga bilang, Dari sisi aturan, LPTQ dibentuk berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 19 Tahun 1977 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 151 Tahun 1977, tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an.

Aturan tersebut kemudian diperbarui melalui Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 182A Tahun 1988 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 1988 tentang Pengembangan Organisasi LPTQ.

Dalam ketentuan itu, kata Dasmiah, kepengurusan LPTQ memang berasal dari berbagai unsur, mulai dari pemerintah, Kementerian Agama, perguruan tinggi, tokoh agama, hingga masyarakat.

“Di dalam aturan itu disebutkan bahwa personalia LPTQ terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. Jadi bukan hanya tokoh agama, tetapi juga pejabat yang memang memiliki tugas dan fungsi terkait pembinaan keagamaan,” ujarnya.

Nah, di Kaltim, unsur pemerintah yang masuk dalam kepengurusan LPTQ antara lain berasal dari Biro Kesra. Melalui Bagian Bina Mental Spiritual, biro tersebut disebutnya memiliki tugas menangani urusan keagamaan, termasuk penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ).

Selain itu, kepengurusan juga melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kaltim, khususnya Bidang Bimbingan Masyarakat Islam yang memiliki tugas pembinaan dan penyelenggaraan MTQ.

Sementara ditingkat pusat, Kementerian Agama juga memiliki unit khusus yang menangani pelaksanaan MTQ nasional, yakni Subdirektorat Lembaga Tilawah dan Musabaqah Al-Qur’an dan Hadis.

Kepengurusan LPTQ juga diisi oleh unsur perguruan tinggi Islam, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta instansi terkait lainnya yang dinilai memiliki kompetensi dan pengalaman sesuai kebutuhan organisasi.

Dasmiah menegaskan, keterlibatan pejabat pemerintah dalam kepengurusan LPTQ merupakan bagian dari desain organisasi yang telah diatur sejak lembaga tersebut dibentuk, sehingga tidak dapat dipisahkan dari fungsi pembinaan keagamaan yang dijalankan pemerintah.

Sementara untuk proses penyaluran hibah, Dasmiah menjelaskan, LPTQ hampir serupa dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Jika KONI hibahnya disalurkan lewat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang bertugas membina atlet, maka LPTQ disalurkan lewat Biro Kesra.

Polanya pun serupa, di mana LPTQ ini dengan tugas membina qari dan qariah yang mewakili daerah dalam ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ).

“LPTQ itu hampir sama dengan KONI. Kalau KONI membina atlet, LPTQ membina para qari dan qariah untuk mengikuti MTQ, termasuk tingkat nasional,” kata Dasmiah, Senin (15/6/2026).

Dia menjelaskan, besarnya hibah yang diterima LPTQ pada 2024 tidak terlepas dari status Benua Etam sebagai tuan rumah MTQ Nasional.

Pada tahun tersebut, anggaran yang dialokasikan mencapai sekitar Rp 124 miliar. Dana tersebut digunakan untuk mendukung penyelenggaraan MTQ Nasional yang diikuti seluruh provinsi di Indonesia.

“Tahun 2024 anggarannya sekitar Rp 124 miliar karena Kaltim menjadi tuan rumah MTQ Nasional dan menanggung berbagai kebutuhan penyelenggaraan bagi 34 provinsi peserta,” ujarnya.

Sementara itu, pada 2025, lanjut dia, hibah yang diberikan kepada LPTQ Kaltim sebesar Rp 50 miliar. Anggaran tersebut antara lain digunakan untuk pembinaan dan pemberangkatan kafilah Kaltim pada MTQ Nasional di Kendari, termasuk penyelenggaraan MTQ tingkat Provinsi di Kutai Timur.

“Pada 2025 kami juga mengirim kafilah Kaltim ke Kendari dan berhasil meraih juara umum,” tambahnya.

Sementara terkait dugaan tidak adanya proses audit oleh BPK untuk anggaran LPTQ tahun 2024 dan 2025, Dasmiah menegaskan sudah dilakukan audit oleh lembaga tersebut. “Dan hasilnya alhamdulillah tidak ada temuan,” tegasnya. .

Dasmiah lalu mengumpamakan daerah-daerah yang lain. Khususnya terkait sorotan mengenai jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, yang juga menjabat Ketua LPTQ Kaltim, disebutnya hal yang lazim terjadi di berbagai daerah.

Sebab, kepengurusan LPTQ umumnya diisi pejabat pemerintah sesuai jabatan yang melekat. Bahkan di sejumlah daerah, posisi Ketua LPTQ dipegang oleh wakil gubernur atau sekretaris daerah.

“Di seluruh Indonesia, ketua LPTQ umumnya dijabat sekda, bahkan ada yang dijabat wakil gubernur. Di Kaltim, sebelumnya ketua dijabat wakil gubernur. Saat pergantian pengurus pada 2024, posisi ketua dipercayakan kepada sekda,” jelasnya.

Dasmiah juga membantah anggapan bahwa keterlibatan pejabat Biro Kesra dalam struktur organisasi LPTQ merupakan bentuk konflik kepentingan. Dia menyebut posisi tersebut melekat pada jabatan pemerintahan yang bersangkutan.

“Jabatan di LPTQ memang melekat pada jabatan pemerintahan. Karena saya menjabat Kepala Biro Kesra, otomatis menjadi pengurus LPTQ. Jika sudah tidak menjabat lagi sebagai Kepala Biro Kesra, maka otomatis juga tidak menjadi pengurus LPTQ,” tuturnya.

*Implementasi Dana Hibah 2025 LPTQ Kaltim*

Pada bagian lain, Dasmiah mengatakan pembinaan yang dilakukan LPTQ Kaltim telah menghasilkan sejumlah prestasi di tingkat internasional.

Sepanjang 2025 hingga 2026, sedikitnya lima peserta binaan LPTQ Kaltim berhasil meraih delapan gelar pada berbagai ajang MTQ internasional.

“Dari delapan prestasi itu, lima di antaranya merupakan juara pertama dan tiga lainnya juara kedua. Prestasi itu diraih pada ajang yang digelar di Indonesia, Malaysia, Maroko, Kroasia, Brunei Darussalam, Bangladesh, hingga Rusia,” imbuhnya.

Prestasi-prestasi itu diraih oleh Qari Imranul Karim menjadi peserta dengan raihan gelar terbanyak. Dia mengoleksi empat gelar juara pertama dari ajang yang berlangsung di Indonesia, Bangladesh, dan Rusia.

Sementara Yasin Albar dan M. Haikal Al-Ghifari masing-masing meraih juara pertama. Adapun Nur Rahmiyatin Adhya, Achmad Fadhil, dan Jumarlin meraih gelar juara kedua pada kompetisi internasional yang mereka ikuti.

Selain itu, Dasmiah menyebut dana hibah yang diberikan kepada LPTQ digunakan juga untuk pembinaan peserta yang mengikuti Seleksi Tilawatil Quran dan Hadis (STQH) tingkat nasional maupun MTQ internasional, termasuk penyelenggaran MTQ Provinsi di Kutim.

Pada STQH Nasional 2025 di Kendari, Kaltim mengirimkan 22 peserta dari berbagai kabupaten dan kota. Hasilnya, 14 peserta berhasil meraih gelar juara, mulai dari juara pertama, juara kedua, juara ketiga hingga juara harapan.

Kota Samarinda menjadi daerah penyumbang prestasi terbanyak dengan delapan peserta yang masuk jajaran pemenang.

Disusul Kutai Kartanegara dengan lima peserta, Kutai Timur tiga peserta, serta masing-masing satu peserta dari Penajam Paser Utara, Balikpapan, Berau, Mahakam Ulu, dan Bontang.

“Dari ajang itu, Kaltim mengoleksi tujuh gelar juara pertama, tiga juara kedua, empat juara ketiga, dua juara harapan pertama, satu juara harapan kedua, dan satu juara harapan ketiga,” Tutup Dasmiah. (ist/ci)

Penulis : Suci
Editor : Deni Setyawan

Loading

Kalimantan TV

Kalimantantv.net Merupakan portal berita yang memberiakan informasi akurat dan terpercaya, Seputarnusantara.net tidak hanya menerbitkan portal berita online, kami juga menerbitkan buletin / tabloid mingguan yang kami rangkum dalam waktu 1 minggu terakhir.

Artikel lainnya :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CAPTCHA


Back to top button