KALTIMKukarKutai KartanegaraNews

DISDUKCAPIL KUKAR UNGKAP TIGA OPERATOR DIPECAT, PERANG CALO BERALIH KE PERBAIKAN SISTEM

Ilustrasi. (Ist)

TENGGARONG – Praktik percaloan dalam pengurusan dokumen kependudukan menjadi salah satu persoalan yang terus dihadapi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Kepala Disdukcapil Kukar Muhamad Iryanto mengungkapkan, pihaknya pernah memberhentikan tiga operator yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pelayanan administrasi kependudukan.

Ketiga operator tersebut diberhentikan tidak dengan hormat pada 2022 setelah melalui proses pemeriksaan dan pembuktian.

“Sudah tiga operator kami berhentikan tidak dengan hormat. Tapi proses pemberhentiannya harus melalui pembuktian dulu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penindakan terhadap petugas tidak dilakukan secara langsung tanpa mekanisme pemeriksaan.

Disdukcapil memiliki majelis kode etik yang memberikan kesempatan kepada petugas untuk menyampaikan pembelaan sebelum keputusan sanksi ditetapkan.

Pelanggaran yang berkaitan dengan manipulasi data kependudukan maupun perubahan data tanpa prosedur menjadi persoalan serius.

“Kalau dampaknya manipulasi data kependudukan, mengubah tanpa prosedur, maka kami berhentikan tidak dengan hormat,” tegasnya.

Meski demikian, menurutnya, pemberantasan praktik percaloan tidak cukup hanya dengan menjatuhkan sanksi kepada petugas yang melanggar.

Perbaikan sistem pelayanan menjadi langkah penting untuk mengurangi ruang bagi praktik perantara.

Disdukcapil Kukar menilai, masyarakat selama ini menggunakan jasa calo karena menghadapi kendala jarak, waktu, maupun akses pelayanan.

Warga yang tinggal jauh dari Tenggarong harus mengeluarkan biaya perjalanan dan menyesuaikan waktu untuk mengurus dokumen.

Kondisi tersebut membuka peluang bagi pihak tertentu menawarkan jasa pengurusan dengan biaya tambahan.

Melalui program Bunga Desaku, Disdukcapil Kukar memperluas pelayanan administrasi kependudukan hingga tingkat desa dan kelurahan.

Masyarakat kini dapat mengurus dokumen melalui pelayanan resmi yang tersedia lebih dekat dengan tempat tinggal mereka.

“Kalau dulu kita perang calo itu sulit karena mengandalkan layanan di kota, di kabupaten. Sekarang layanan itu ada di desa. Jadi ngapain lagi harus pakai calo?” katanya.

Disdukcapil Kukar juga menyediakan standar pelayanan yang dapat diakses masyarakat melalui situs resmi.

Informasi tersebut mencakup jenis pelayanan, persyaratan, waktu penyelesaian, serta tarif yang ditetapkan.

Untuk pelayanan administrasi kependudukan yang diberikan secara gratis, masyarakat diimbau tidak membayar pihak lain yang menawarkan jasa pengurusan.

Selain itu, tersedia kanal pengaduan bagi masyarakat yang mengalami pelayanan tidak sesuai standar.

Kepala Disdukcapil Kukar Muhamad Iryanto mengatakan, laporan masyarakat menjadi bagian penting untuk mengetahui persoalan yang terjadi di lapangan.
Identitas pelapor juga dijaga kerahasiaannya.

“Kalau pelayanan tidak sesuai, misalnya melampaui waktu yang kami tetapkan, tinggal kontak nomor pengaduan. Pelapor kami jaga kerahasiaannya,” ujarnya.

Ia mengakui praktik percaloan belum dapat dipastikan hilang sepenuhnya.

Namun, menurutnya, pelayanan yang semakin mudah dijangkau telah mengurangi alasan masyarakat untuk menggunakan jasa perantara.

Disdukcapil Kukar berharap penguatan sistem pelayanan, pengawasan internal, dan keterlibatan masyarakat dapat mempersempit ruang praktik yang merugikan pemohon.

“Kalau sistemnya belum dibangun, calo tetap tumbuh. Tapi kalau layanan sudah ada di desa, masyarakat bisa mengurus sendiri secara gratis dan dokumennya valid,” pungkasnya. (Adv/ Diskominfo Kukar)

Penulis: Pradika Danang

Editor: Tio Andriano

Loading

Kalimantan TV

Kalimantantv.net Merupakan portal berita yang memberiakan informasi akurat dan terpercaya, Seputarnusantara.net tidak hanya menerbitkan portal berita online, kami juga menerbitkan buletin / tabloid mingguan yang kami rangkum dalam waktu 1 minggu terakhir.

Artikel lainnya :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CAPTCHA


Back to top button