Joha Fajal Himbau Seluruh Warga SKM Untuk Ikuti Prosedur Legal Terkait Ganti Rugi Lahan

Kalimantantv.com- Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal mengungkapkan ganti rugi lahan atas kegiatan pembongkaran rumah sekitar bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) harus mengikuti prosedur yang sah, yakni mereka harus memiliki surat tanah yang sah atas nama dirinya.
“Pada Kamis (5/1) kita menggelar rapat dengar pendapat antara perwakilan pemerintah kota (Pemkot) Samarinda terkait ganti rugi lahan tersebut. Salah satunya ada masyarakat yang keberatan atas nama Muhammad Mukhbit,” ujar Joha saat diwawancarai awak media
Joha menjelaskan salah satu warga yang meminta ganti rugi menginginkan adanya pembayaran karena merasa tanah yang ditempati adalah tanah pribadi miliknya dan mempunyai sertifikat tanah yang lengkap.Namun diketahui bahwa surat tanah milik salah satu warga ini belum dibalik nama dan masih menggunakan nama Sabri selaku pemilik tanah yang lama.
“Surat tanah yang dimiliki itu masih atas nama Sabri makanya telah disepakati bahwa Pemkot Samarinda akan melakukan pembayaran dengan catatan bahwa surat atas nama Sabri harus dibalik nama atas nama Mukhbit karena akan fatal jika salah bayar,”ujar Joha.
Joha menambahkan Pemkot Samarinda yang diwakili Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR) dan Pejabat Pelaksana Keuangan Daerah (PPKD) belum berani untuk melakukan pembayaran ganti rugi atas tanah warga tersebut. Untuk saat ini pihaknya telah menyerahkan permasalahan ini ke kuasa hukum pihak keberatan agar segera mengurus balik nama surat sertifikat tanah tersebut.
“Dari pertemuan tersebut, kuasa hukum pihak keberatan meminta waktu untuk mengurus, dengan begitu setelah persoalan surat selesai bisa berkoordinasi dengan Pemkot Samarinda untuk pengurus pembayaran sesuai appraisal atau taksiran nilai,” pungkas Joha(ist/jw-kk)
![]()








