
Samarinda, Kalimantantv.net – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali menghadirkan terobosan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui program Gratispol, yang memberikan subsidi penuh untuk biaya administrasi rumah subsidi. Program ini dirancang untuk menghapus hambatan finansial di awal proses kepemilikan rumah, sehingga MBR bisa lebih mudah memiliki hunian layak.
Program ini dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim. Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman, Sidiq Prananto Sulistyo, menjelaskan bahwa bantuan ini mencakup biaya-biaya yang biasanya menjadi kendala MBR, seperti biaya notaris, provisi bank, pengurusan balik nama sertifikat, hingga jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Nilai bantuan maksimal Rp10 juta per rumah. Tujuannya jelas, yaitu meringankan beban biaya awal yang kerap menjadi penghalang bagi MBR untuk memiliki rumah subsidi,” ujar Sidiq.
Program ini bekerja sama dengan pihak perbankan sebagai penyalur utama Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) subsidi, dan berlaku khusus untuk rumah subsidi dengan harga rata-rata unit sekitar Rp180 juta di Kaltim.
Pemprov Kaltim menargetkan 2.000 pemohon MBR akan mendapatkan manfaat dari program ini pada tahun anggaran 2026. Sidiq menegaskan, hak subsidi administrasi tetap terjamin meskipun proses administrasi dan pencairan kredit baru selesai di tahun anggaran berikutnya.
“Kami memastikan MBR tidak kehilangan hak subsidinya. Program Gratispol adalah bukti nyata komitmen Pemprov Kaltim dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap rumah layak dan permanen,” tambahnya.
Dengan Gratispol, masyarakat berpenghasilan rendah kini dapat memiliki rumah subsidi tanpa terbebani biaya administrasi di awal, sekaligus menjadi langkah strategis Pemprov Kaltim dalam menurunkan backlog perumahan dan meningkatkan kesejahteraan warganya.(Arf/ADV/Diskominfokaltim)
Penulis : Arief
Editor : Rahman
![]()
