PEMKAB KUKAR BIDIK BANTUAN RP25 JUTA PER MAJELIS TAKLIM, REALISASI MENUNGGU ATURAN

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menyiapkan program bantuan senilai Rp25 juta untuk setiap majelis taklim yang ditargetkan mulai direalisasikan pada 2027. Namun, sebelum bantuan tersebut disalurkan, pemerintah daerah masih harus merampungkan regulasi, memastikan jumlah penerima, serta menentukan skema pemberian bantuan.
Program ini masuk dalam agenda Dedikasi Kukar Idaman Terbaik yang menjadi bagian dari arah pembangunan daerah di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Kukar.
Rencana tersebut juga telah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kukar, Fathul Alamin, mengatakan tahun 2026 difokuskan pada persiapan agar program dapat dijalankan dengan dasar hukum dan mekanisme yang jelas.
“Besaran yang direncanakan dalam RPJMD adalah Rp25 juta untuk masing-masing majelis taklim,” kata Fathul, minggu (25/10/26).
Salah satu tahapan yang tengah disiapkan adalah pembentukan badan koordinasi majelis taklim masjid di 20 kecamatan. Dalam proses ini, Bagian Kesra Kukar bekerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Kelembagaan tersebut dirancang untuk memperkuat pembinaan kegiatan keagamaan sekaligus menghubungkan pemerintah daerah dengan majelis taklim yang beraktivitas di masjid, musala, maupun lingkungan permukiman.
Di saat bersamaan, pendataan calon penerima terus dimutakhirkan melalui koordinasi dengan Kementerian Agama. Langkah ini diperlukan untuk mengetahui jumlah majelis taklim yang memenuhi kriteria dan menghitung kebutuhan anggaran program secara keseluruhan.
Hingga kini, total anggaran yang dibutuhkan belum ditetapkan karena jumlah penerima masih dalam proses finalisasi. Artinya, besaran Rp25 juta per majelis taklim masih menjadi rencana program yang perlu ditindaklanjuti melalui tahapan administratif dan penganggaran.
Pemkab Kukar juga masih menyusun peraturan bupati yang akan menjadi landasan pelaksanaan. Regulasi tersebut nantinya mengatur bentuk bantuan, persyaratan penerima, hingga tata cara penyaluran.
Sejumlah skema masih dikaji, di antaranya bantuan operasional kegiatan, bantuan barang, hibah, atau bentuk fasilitasi lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Bentuk bantuan dan mekanisme penyalurannya akan dirumuskan lebih lanjut dalam peraturan bupati,” ujar Fathul.
Dengan target pelaksanaan pada 2027, tahapan persiapan tahun ini menjadi penentu agar program tidak berhenti pada rencana. Kejelasan aturan, validitas data penerima, serta kepastian anggaran akan menjadi faktor penting dalam memastikan bantuan tersebut dapat disalurkan secara tepat sasaran dan dipertanggungjawabkan. (Adv/Diskominfo Kukar)
Penulis: Deni Setyawan
Editor: Tio Andriano
![]()