Komisi III DPRD Samarinda Tinjau Peristiwa Banjir Lumpur

Kalimantantv.net – Jajaran Komisi III DPRD Samarinda melakukan peninjauan langsung setelah mendapatkan informasi mengenai adanya banjir lumpur di Jalan M. Said Samarinda.
Tinjauan tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani, bersamaan dengan BPBD Samarinda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Perkim Samarinda, Lurah Lok Bahu, Pihak pengembang perumahan PT Karunia Abadi, Baninsa dan Ketua RT 26.
Dalam tinjauan tersebut, kegiatan Perum Premier Hill dihentikan paksa karena merugikan warga yang tinggal di kawasan tersebut.
Pasalnya, kegiatan pembangunan perumahan pengembang tersebut belum mempunyai izin, dan menyebabkan peristiwa banjir lumpur.
Angkasa Jaya meminta pihak pengembang bersangkutan dapat memberi santunan kepada warga yang terdampak banjir lumpur sebagai bentuk tanggung jawab.
“Bagaimanapun ada masyarakat di lingkungan ini, jangan sampai nanti ada kesenjangan masalah sosial antara masyarakat asli dengan perumahan. Kita juga mau melihat kajian teknisnya. Perizinan itu prinsipnya menyangkut semua OPD terkait, DLH, BPBD, PUPR, ” ujar Angkasa.
Sementara itu, pihak pengembang perumahan PT Karunia Abadi sudah mengantongi izin, dan berjanji akan bertanggung jawab kepada warga yang terdampak.
Angkasa Jaya akan melakukan hearing bersama dengan pihak-pihak terkait untuk membahas lebih dalam mengenai peristiwa tersebut di Gedung DPRD Samarinda.
“Teknis kajian itu belum ada, ini menurut OPD terkait. Saya akan panggil PUPR, termasuk Perkim dan Perizinan. Nanti sama-sama kita bahas di kantor, kita tidak perlu berdebat di sini. Yang penting nanti siapkan semua dokumen yang diperlukan. Nanti ada kajian-kajian, kalau nanti dilanjutkan maka akan bagaimana secara teknis, ” ujarnya.
![]()








