Kaltim Siapkan Perluasan Desa Antikorupsi 2026

Samarinda, Kalimantantv.net – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya memperluas program Desa Antikorupsi ke seluruh wilayah Bumi Etam. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Hingga kini, baru Desa Tengin Baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, yang resmi menyandang status Desa Antikorupsi. Desa ini menjadi pionir gerakan pemerintahan bersih di Kaltim.
Sekretaris Inspektorat Daerah Kaltim, Hery Nordi, menyampaikan bahwa tahap awal perluasan dimulai dengan pembentukan Tim Perluasan Desa Antikorupsi melalui Surat Keputusan Gubernur yang ditargetkan terbit paling lambat 28 Februari 2026. Pemerintah kabupaten/kota diminta mengusulkan tiga nama desa di wilayah masing-masing paling lambat 17 Maret 2026.
Agenda berikutnya adalah sosialisasi pada 9 Maret, dilanjutkan penetapan desa yang akan diobservasi oleh provinsi pada rentang 9 hingga 30 Maret 2026. Observasi lapangan dijadwalkan berlangsung pada 30 Maret hingga 15 April 2026 untuk menyaring satu desa terbaik dari setiap kabupaten/kota sebagai kandidat tingkat provinsi.
Hasil seleksi akan diusulkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 17 April 2026. Setelah itu, KPK akan menggelar bimbingan teknis daring pada 28 April 2026. Tahapan selanjutnya mencakup monitoring, evaluasi, penilaian, hingga uji petik oleh KPK.
Puncak dari rangkaian kegiatan ini adalah penganugerahan Desa Antikorupsi oleh Pemprov Kaltim, dengan jadwal yang masih menunggu konfirmasi resmi dari KPK. Hery menegaskan bahwa program ini tidak sekadar seremonial, tetapi diharapkan menjadi budaya kerja permanen di tingkat desa.
Dengan adanya perluasan program, desa-desa di Kaltim diharapkan mampu menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan. Hal ini juga menjadi upaya nyata mencegah praktik korupsi sejak level pemerintahan paling bawah.
Rapat koordinasi yang digelar di Ruang Kartanegara Inspektorat Kaltim turut dihadiri oleh Pranata Humas Ahli Muda Sukmawaty serta jajaran Inspektorat Kaltim dan DPMPD Kaltim. Kehadiran berbagai pihak menunjukkan dukungan penuh terhadap program ini.
Program Desa Antikorupsi diyakini mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Dengan tata kelola yang lebih baik, pelayanan publik diharapkan semakin berkualitas dan merata.
Selain itu, desa yang terpilih sebagai percontohan akan menjadi model bagi desa lain untuk mengadopsi praktik pemerintahan bersih. Dengan begitu, gerakan antikorupsi dapat menyebar luas ke seluruh wilayah Kaltim.
Pemprov Kaltim menekankan bahwa keberhasilan program ini bergantung pada kolaborasi antara pemerintah daerah, desa, dan masyarakat. Partisipasi aktif warga menjadi kunci agar budaya antikorupsi benar-benar terwujud.
Langkah ini juga sejalan dengan visi pembangunan daerah yang menekankan integritas dan transparansi. Pemerintah berharap desa-desa di Kaltim dapat menjadi contoh dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi.
Dengan optimisme tinggi, Pemprov Kaltim yakin perluasan program Desa Antikorupsi akan membawa dampak positif bagi masyarakat. Desa yang bersih dan transparan akan menjadi fondasi kuat bagi pembangunan berkelanjutan di Bumi Etam.(*)
Penulis: Suci
Editor: Arief
![]()
