DRPD Samarinda

Deni Anwar Dukung Larangan Tenda Zakat Di Sepanjang Jalan Guna Pemerataan Penerima dan Pembeli

Kalimantantv.net – Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar mendukung pemkot dengan tidak mengizinkan warung atau tenda zakat di sepanjang jalan. Larangan itu tertuang dalam surat edaran Walikota Samarinda: 300/0711/011.04 tentang larangan mendirikan toko zakat dan penukaran uang di pinggir jalan.

“Yang jelas kantor amil zakat sudah ada. Setiap masjid  juga sudah ada, tapi sebelumnya lebih dikoordinasikan agar semuanya jelas, penerima dan yang memberi juga jelas,” ujarnya

Deni mengatakan, jika dilakukan di daerah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)  daerah, tentu akan lebih hemat.

“Karena kadang saya minta maaf, muzak (pembayar zakat) tidak tercantum dalam zakat  di sana. Pada saat yang sama, kami memiliki 8 kelompok penerima zakat, tetapi tidak jelas ke mana para pemberi zakat  memberikan zakatnya,” ujarnya.

Sehingga ketika semuanya disetorkan ke Bazna Kota Samarinda, semuanya tercatat dan sinkron antara penerima zakat dan pemberi.

“Kadang di sekitar kita ada mustahiq (orang yang berhak menerima zakat)  yang tidak menerimanya karena tidak terdaftar di kantor amil zakat. Jadi kami berharap dapat menyimpan semuanya dengan situs resmi,” pungkas Deni.

Loading

Kalimantan TV

Kalimantantv.net Merupakan portal berita yang memberiakan informasi akurat dan terpercaya, Seputarnusantara.net tidak hanya menerbitkan portal berita online, kami juga menerbitkan buletin / tabloid mingguan yang kami rangkum dalam waktu 1 minggu terakhir.

Artikel lainnya :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CAPTCHA


Back to top button