Komisi IV DPRD Samarinda Gelar Audiensi Bahas Raperda PPKK

Kalimantantv.com- Anggota komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti mengungkapkan audiensi kali ini digelar dengan Pengadilan Agama Kota Samarinda. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi kasus perceraian di Kota Samarinda.
“Berawal dari beberapa kasus-kasus dan laporan-laporan dari mitra kerja bahkan dari temuan di lapangan yang membuat kami harus ke Pengadilan Agama karena banyak yang tidak kami tahu, terkait regulasi dan keadaan di pengadilan sendiri seperti apa,” ungkap Puji saat diwawancarai awak media pada Rabu (3/5/2023).
Puji menjelaskan pengajuan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga (PPKK) untuk mengatasi tingginya angka perceraian di kota Samarinda.
“Ternyata angka penceraian di Kota Samarinda tertinggi di Kalimantan.” Jelas Puji.
Wakil Ketua Pengadilan agama kota Samarinda, Rukayah mengungkapkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dispensasi nikah, dan pemenuhan hak anak serta perempuan turut menjadi sorotan.
“Rata-rata kita masih di bawah angka 3000 perkara, tapi tidak semuanya penceraian, banyak kasus-kasus yang lain.” Ungkap Rukayah.
Puji menambahkan pemerintah harus andil dalam mengatasi permasalahan ini dengan melakukan sosialisasi, pemahaman, perubahan mindset masyarakat, dan perubahan budaya.
“Untuk dispensasi nikah, ternyata budaya jadi nomor satu karena ada beberapa daerah kalau anak perempuan sudah akil balig atau menstruasi bisa dinikahkan.” tambah Puji.
Puji berharap wacana DPRD untuk melakukan edukasi seksualitas di sekolah dapat segera terlaksana.
“Kami sedang merancang apakah perlu edukasi seksual dimasukkan dalam kurikulum, kemarin kita dengan PKBI ada wacana untuk memberikan sosialisasi mulai sejak PAUD, namun sebenarnya pendidikan seksual diadakan di rumah oleh orang tua, jadi perlu juga disosialisasikan,” harap Puji. (ist/jw-kk)
![]()








