Komisi III DPRD Samarinda Soroti Pengembangan Perumahan Elite Yang Merugikan Warga

Kalimantantv.com-Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra mengungkapkan kegiatan pengembangan perumahan tersebut terbukti melanggar dan merugikan masyarakat.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda pun telah menyegel kegiatan pengembangan perumahan elite di Jalan MT Haryono Samarinda Kalimantan Timur pada Rabu (25/1/2023).
Samri menjelaskan dampak yang ditimbulkan dari pembukaan lahan perumahan elite tersebutmenghasilkan lumpur ketika hujan dan berimbas ke pemukiman warga di Jalan M Said.
“Kalau masyarakat tidak menghendaki itu, bisa dicabut dan tidak boleh ada kegiatan,” ujar Samri
Samri berharap setiap kegiatan pembangunan di Kota Samarinda, perlu melakukan kajian. Salah satunya komunikasi kepada masyarakat setempat yang akan merasakan dampak kegiatan.
“Biar izin dari Presiden, jika masyarakat tidak menghendaki tidak bisa,” pungkas Samri.(ist/jw-kk)
![]()








